Kasus Corona di Pringsewu
Reaktif Covid-19, 2 Pengelola Karaoke di Pringsewu Menolak Isolasi di RS
Dua pengelola karaoke di Pringsewu sempat menolak diisolasi di Rumah Singgah RSUD Pringsewu. Keduanya yaitu L (38) dan AB (23).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dua pengelola karaoke di Pringsewu sempat menolak diisolasi di Rumah Singgah RSUD Pringsewu.
Keduanya yaitu L (38) dan AB (23).
Mereka dinyatakan reaktif Covid-19 saat terjaring operasi yustisi di tempat karaoke, Minggu (4/7/2021) malam.
Keduanya lalu dijemput ambulans di Mapolres Pringsewu.
Baca juga: Pengantin Wanita Batal Lewati Malam Pertama karena Reaktif Covid-19
Kabagops Polres Pringsewu AKP Martono dan Kasubbag Binops Iptu Darwin melepas penjemputan dua orang reaktif tersebut.
Saat itulah AB dan L justru bernegosiasi supaya melakukan isolasi mandiri di rumah.
"Saya isolasi di rumah sajalah," kata AB.
Namun, Martono tak mau ambil risiko dan menyarankan keduanya diisolasi di rumah singgah.
"Jangan, jangan," kata Martono sembari menyarankan keduanya naik ke ambulans.
Baca juga: Satgas Covid-19 Bandar Lampung Antigen di Tempat Keramaian
Keduanya diamankan dari sebuah karaoke di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Kepala Polres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, keduanya diamankan bersama tujuh orang lainnya saat berada di tempat karaoke.
Pengamanan itu, kata Hamid, dalam rangka operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di tempat hiburan malam wilayah Pringsewu, Minggu (4/7/2021) malam.
"Dari pengamanan sembilan orang tersebut, setelah dilakukan tes narkoba negatif. Kemudian dilakukan tes antigen, hasilnya reaktif dua orang," ujar Hamid, Senin (5/7/2021).
Lantas kedua orang tersebut dibawa ke Rumah Singgah RSUD Pringsewu di Jalan Kesehatan, Kelurahan Pringsewu Selatan untuk menjalani isolasi.
Hamid mengungkapkan, pihaknya telah memberikan imbauan supaya tempat hiburan malam di Kabupaten Pringsewu ditutup.