Kasus Corona di Pringsewu

Reaktif Covid-19, 2 Pengelola Karaoke di Pringsewu Menolak Isolasi di RS

Dua pengelola karaoke di Pringsewu sempat menolak diisolasi di Rumah Singgah RSUD Pringsewu. Keduanya yaitu L (38) dan AB (23).

Dok Polres Pringsewu
Dua pengelola karaoke di Pringsewu sempat menolak diisolasi di Rumah Singgah RSUD Pringsewu. 

Apalagi Pringsewu saat ini berstatus zona merah.

Operasi penegakan disiplin protokol kesehatan itu mengacu Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Provinsi Lampung.

Selain itu, Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved