Kasus Corona di Pringsewu
Reaktif Covid-19, 2 Pengelola Karaoke di Pringsewu Menolak Isolasi di RS
Dua pengelola karaoke di Pringsewu sempat menolak diisolasi di Rumah Singgah RSUD Pringsewu. Keduanya yaitu L (38) dan AB (23).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pringsewu
Dua pengelola karaoke di Pringsewu sempat menolak diisolasi di Rumah Singgah RSUD Pringsewu.
Apalagi Pringsewu saat ini berstatus zona merah.
Operasi penegakan disiplin protokol kesehatan itu mengacu Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Provinsi Lampung.
Selain itu, Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B )