Kasus Suap Lampung Tengah
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 17,1 Miliar
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan bupati Lampung Tengah Mustafa.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan bupati Lampung Tengah Mustafa.
Vonis terebut dibacakan oleh ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang Efiyanto dalam pembacaan putusan persidangan kasus gratifikasi dan suap di Lampung Tengah yang digelar di ruang Bagir Manan PN Tanjungkarang, Senin (5/7/2021) kemarin.
Majelis hakim menyatakan, mantan Bupati Mustafa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Pasal 12 B UU RI 31 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah pada UU 20 tahun 2021 tentang perubahan UU RI 31 tipikor junto 65 ayat 1 KUHP menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mustafa oleh karena itu dengan pidana selama 4 tahun denda sejumlah Rp 300 juta rupiah, " kata Efiyanto secara telekonferense.
Dalamsidang sebelumnya pada Kamis (10/6/2021) lalu, Mustafa dituntut hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Terima Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa yang dihadirkan secara daring mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU (jaksa penuntut umum) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU KPK Taufiq Ibnugroho menuturkan, Mustafa dinilai terbukti bersama telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Terdakwa terbukti bersama melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Maka degan ini meminta majelis hakim pengadilan Tanjungkarang menghukum terdakwa Mustofa lima tahun penjara, dikurangi masa tahanan,” ujar Taufiq Ibnugroho.
Mantan bupati Lampung Tengah Mustafa tidak hanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Dirinya juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti.
Ketua majelis hakim PN Tanjungkarang Efiyanto mengatakan, terdakwa Mustafa dikenakan denda Rp. 300 juta.
Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Baca juga: Mustafa Keberatan Bayar Uang Pengganti Rp 17 Miliar
Selain itu, terdakwa juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebear Rp 17,1 miliar.Jika tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun.
Mustafa Juga Dicabut Hak Politiknya Selama Dua Tahun.
Selain mendapatkan vonis hukuman empat tahun, Musfata juga akan dicabut hak politiknya selama dua tahun.
Mustafa divonis 4 tahun
Mustafa
mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa
KPK
Hakim PN Tanjungkarang
PN Tanjungkarang
Tribunlampung.co.id
Efiyanto
Belum Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Kembali Masuk Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
KPK Terima Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara, JPU: Putusan Sudah Inkrah |
![]() |
---|
Jaksa KPK Pikir-pikir Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mustafa Keberatan Bayar Uang Pengganti Rp 17 Miliar |
![]() |
---|