Kasus Suap Lampung Tengah

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 17,1 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis  empat tahun penjara kepada mantan bupati Lampung Tengah Mustafa.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung / Bayu
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam sidang perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (5/7/2021). 

“Kami (majelis hakim) bertiga sepakat untuk mencabut hak politiknya, tapi mengurangi dari empat tahun menjadi dua tahun,” lanjut Efiyanto.

Sekedar diketahui, dalamvonis sebelumnya Mustafa juga dicabut hak politiknya selama dua tahun. Pencabuta hak politik itu sudah dijalani oleh Mustafa.

Matan Bupati Lampung Tengah Mustafa menyatakan menerima vonis empat tahun yang dijatuhkan majelis hakim.

“Jadi saya sudah menyimak persidangan, dan atas putusan tersebut saya menerimanya,” kata Mustafa dalam sidang melalui daring Senin kemarin.

Baca juga: BREAKING NEWS Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara

Penasehat hukum Mustafa, M Yunus mengatakan, pihaknya menerima hukuman terebut.

Meski demikian, Yunus mengaku keberatan atas hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar yang dibebankan kepada kliennya.

Menurut dia, uang pengganti itu seharusnya dikurangi biaya pembelian tanah Islamic Center dan Mako Brimob.

“Kita ketahui, proses pembangunan Mako Brimob sudah berjalan. Tapi yang membuat haru biru persidangan itu terkait aliran uang ke parpol,” kata Yunus.

Sayang, kata dia, itu tidak menjadi pertimbangan dalam persidangan. Begitu pula aliran dana ke dua parpol.

“Jadi ini belum selesai. Artinya Rp 17 miliar itu akan dibuatkan laporan dan menjadi fakta persidangan yang baru,” imbuhnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum JPU) KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan pikir-pikir atas vonis empat tahun yang dijatuhkan kepada kes bupati Lampung Tengah Mustafa.

Vonis majelis hakim PN Tanjungkarang lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU KPK.

“Artinya, kami akan melaporkan terlebih dahulu ke Pimpinan KPK atas putusan tersebut,” kata Taufiq Ibnugroho melalui pesan singkat Whats App pada Senin kemarin.

Untuk selanjutnya, KPK akan mengambil sikap dalam waktu maksimal tujuh hari. Apakah menerima atau banding atas putusan tersebut.

Soal kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini, Taufiq tidak mengiyakan atau pun membantahnya.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved