Lampung Selatan

Pemberlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali, Kendaraan Mengular di Bakauheni

Pelaksanaan PPKM darurat di Jawa dan Bali, Pelabuhan Bakauheni pun mengalami kemacetan panjang.

Editor: Dedi Sutomo
Dok Warga
Terjadi kemacetan di luar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (5/7/2021). 

"Sebelum melintas tadi saya sempat melihat berita, katanya mulai hari ini diberlakukan pengetatan di Pelabuhan Bakauheni," kata Udin.

"Saya sudah rapid antigen dari sebelum berangkat tadi. Kebetulan saya juga sudah vaksin namun sertifikatnya belum di cetak jadi saya menunjukkan dari HP saya," ujar dirinya.

Pemeritah pusat telah mengeluarkan surat edaran nomor 34 tahun 2021 tentang pemberlakukan PPKM darurat di Jawa dan Bali.

Pematasan itu juga berlaku utuk moda transportasi umum, termasuk angkutan penyeberangan.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Lampung-Bengkulu Sigit Mintarso mengatakan, pembatasan PPKM darurat untuk di Pelabuhan Bakauheni sudah di mulai Senin (5/7/2021) kemarin.

“Hari ini sudah mulai diberlakukan pengetatan untuk pelaku perjalanan di Pelabuhan Bakauheni.”

“Syaratnya yakni surat tes rapid anti gen yang menunjukan non reaktif 2x24 jam,” kata Sigit.

Untuk syarat lainnya, ujar dirinya, calon penumpang kapal wajib menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Sigit menambahkan, bila satu diantara syarat itu tidak lengkap, calon penumpang kapal penyeberangan tidak diperbolehkan menyeberang.

“Pelabuhan Bakauhei menyediakan rapid antigen di dalam pelabuhan,” ujar dirinya.

“Pengawasan akan dilakukan pihak UPTD dan seluruh stakeholder yang ada di pelabuhan Bakauheni,” lanjut Sigit.(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved