SIM
Syarat Perpanjang SIM D di Tahun 2021, Serta Cara dan Biaya Perpanjang
Bagi yang masa berlaku SIM habis, simak syarat perpanjang SIM D serta cara perpanjang SIM D, biaya perpanjang SIM D, dan waktu perpanjang SIM D.
Editor:
Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter
Ilustrasi. Bagi yang masa berlaku SIM habis, simak syarat perpanjang SIM D serta cara perpanjang SIM D, biaya perpanjang SIM D, dan waktu perpanjang SIM D.
Antara lain di Satpas 2526 Mapolresta Bandar Lampung, setiap hari kerja Senin - Sabtu pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB.
Berikutnya SIM korner di Chandra Karang dan Pelayanan SIM keliling.
Adapun untuk jadwal pelayanan SIM keliling yakni:
- SENIN: Terminal Rajabasa dan Tugu Juang
- SELASA sampai JUMAT: Tugu Juang dan gerbang perumahan BKP Kemiling
- SABTU: gerbang perumahan BKP Kemiling
Untuk waktu pelayanan di SIM keliling mulai pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB
Baca juga: Cara Buat SIM A Khusus serta Syarat dan Biaya Buat SIM A Khusus Tahun 2021
Demikian ulasan singkat tentang cara perpanjang D, termasuk syarat perpanjang D, biaya perpanjang SIM D dan lama waktu perpanjang SIM D. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )