SIM

Syarat Perpanjang SIM D di Tahun 2021, Serta Cara dan Biaya Perpanjang

Bagi yang masa berlaku SIM habis, simak syarat perpanjang SIM D serta cara perpanjang SIM D, biaya perpanjang SIM D, dan waktu perpanjang SIM D.

Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter
Ilustrasi. Bagi yang masa berlaku SIM habis, simak syarat perpanjang SIM D serta cara perpanjang SIM D, biaya perpanjang SIM D, dan waktu perpanjang SIM D. 

Antara lain di Satpas 2526 Mapolresta Bandar Lampung, setiap hari kerja Senin - Sabtu pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB.

Berikutnya SIM korner di Chandra Karang dan Pelayanan SIM keliling.

Adapun untuk jadwal pelayanan SIM keliling yakni:

- SENIN: Terminal Rajabasa dan Tugu Juang

- SELASA sampai JUMAT: Tugu Juang dan gerbang perumahan BKP Kemiling

- SABTU: gerbang perumahan BKP Kemiling

Untuk waktu pelayanan di SIM keliling mulai pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB

Baca juga: Cara Buat SIM A Khusus serta Syarat dan Biaya Buat SIM A Khusus Tahun 2021

Demikian ulasan singkat tentang cara perpanjang D, termasuk syarat perpanjang D, biaya perpanjang SIM D dan lama waktu perpanjang SIM D. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )

BACA BERITA tentang SIM lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved