PPKM Darurat
Terapkan PPKM, Mal di Bandar Lampung Harus Tutup Pukul 17.00 WIB
Pemerintah Kota Bandar Lampung membatasi jam operasional bagi kegiatan usaha hingga pukul 17.00 WIB.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga diterapkan di Bandar Lampung.
Pemerintah Kota Bandar Lampung membatasi jam operasional bagi kegiatan usaha hingga pukul 17.00 WIB.
Adapun hal itu mulai berlaku efektif mulai besok, Rabu (7/7/2021).
"Mal-mal dan tempat usaha lainnya mulai besok buka hanya sampai jam lima sore," kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Prilly Latuconsina Kecam Lurah yang Gelar Hajatan saat PPKM Darurat
Sementara tempat usaha yang bersifat penyediaan konsumsi diberikan waktu operasional tiga jam lebih panjang.
"Restoran, rumah makan dan angkringan mulai besok juga dibatasi jam operasionalnya, maksimal jam delapan malam," kata Eva.
Menurut Eva, hal tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 terkait Perpanjangan PPKM pada 6-20 Juli.
Selain itu juga menimbang status Bandar Lampung yang kembali ke zona merah.
"Jadi mohon maaf untuk kenyamanan yang terganggu hingga 20 Juli mendatang," sebut Eva Dwiana.
Baca juga: PPKM Darurat Berlaku, Macet Panjang di Pelabuhan Bakauheni
Untuk itu, Eva meminta setiap pelaku usaha mempersiapkan diri guna penyesuaian terhadap aturan itu.
Sebelumnya, Eva dalam Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2021 telah mengatur mekanisme PPKM untuk wilayah Kota Bandar Lampung.
Instruksi tersebut mengatur mekanisme PPKM mikro dalam kondisi zona merah, seperti WFH 75 persen, kegiatan belajar dilakukan daring, serta pelaksanaan keibadahan dilakukan di rumah.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )