Berita Terkini Nasional

Jenderal TNI Andika Perkasa Laporkan Kekayaannya, Pengamat Beri Kritik Keras

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa melaporkan harta kekayaannya pada KPK, Pengamat beri kritik keras.

Tayang:
Editor: taryono
Tribunnews.com/JEPRIMA
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa melaporkan harta kekayaannya pada KPK, Pengamat beri kritik keras. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa melaporkan harta kekayaannya pada KPK

Langkah Jenderal TNI Andika Perkasa itu mendapatakan sorotan dari Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi.

Sebab, Jenderal TNI Andika Perkasa baru saat ini melaporkan harta kekayaannya.

Seperti diketahui, KPK telah menerima laporan harta kekayaan KSAD Andika Perkasa melalui aplikasi e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)  pada 20 Juni 2021.

Padahal, Andika sudah menjabat sebagai KSAD sejak November 2018.

Baca juga: Jenderal TNI Andika Perkasa Jaring Dandim Gembrot, Beri Pesan Penting

Menurut Fahmi, Andika berkewajiban melaporkan harta kekayaannya sejak ia menjabat sebagai KSAD.

Ia pun menilai sikap Andika Perkasa bukanlah teladan yang baik bagi kepatuhan dan kesadaran hukum di lingkungan TNI.

"Tapi kenapa baru sekarang melaporkan?"

"Menurut saya, itu bukan teladan yang baik bagi pembangunan kepatuhan dan kesadaran hukum di lingkungan TNI," ujar Fahmi, Senin (5/7/2021), dilansir Tribunnews.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti LHKPN Andika Perkasa.

Menurutnya, harta Andika Perkasa yang dilaporkan jauh lebih besar dibandingkan Kepala Staf angkatan lain dan Panglima TNI.

Karena itu, Fahmi mempertanyakan harta Andika yang berkategori hibah tanpa akta dalam LHKPN.

Ia pun menilai harta yang dilaporkan dalam kategori tersebut perlu diklarifikasi.

"Sebagian besar harta didapat melalui 'hibah tanpa akta'. Pertanyaannya, hibah dari mana sebegitu banyaknya dan tanpa akta?"

"Saya kira itu membutuhkan klarifikasi," katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved