Bandar Lampung

Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay: PAW Nurhasanah Tunggu Putusan Hukum

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung belum bisa memastikan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Komisi III  Nurhasanah.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Kiki
Mingrum Gumay Ketua DPRD Lampung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung belum bisa memastikan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Komisi III  Nurhasanah yang tersandung kasus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.

Menurut Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, proses PAW bisa dilakukan jika sudah ada putusan hukum.

"Untuk penggantian antar waktu Nurhasanah masih terlalu jauh, kita belum memikirkan kesana,” kata Mingrum Gumay saat dimintai keterangan, Kamis, 8 Juli 2021.

“Kalau sudah ada putusan hukum baru kita lakukan eksekusi," ujarnya menambahkan.

Sementara itu Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung Aprilliati mengatakan, saat ini sudah ada rekan dari DPD PDI Perjuangan yang sudah membantu pendamping hukum terhadap Nurhasanah.

"Sudah ada teman-teman lawyer dari DPD PDI Perjuangan pusat. Pak Arteria Dahlan dan teman-teman sudah mendampingi disana," ungkap anggota Komisi V DPRD Lampung tersebut.

Baca juga: Nurhasanah Ditahan Kejagung, PDIP Lampung Siap Dampingi

Aprilliati yang juga Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Lampung mengatakan, jika dirinya secara pribadi memberikan dukungan moril kepada Nurhasanah.

"Kita sangat menyayangkan saja, prosesnya seram ya, sampai dipasang poster tersangka. Namun kita serahkan kepada pihak yang berwajib dan kita hormati proses hukumnya," katanya.

Nurhasanah mencalonkan diri pada pemilihan legislatif DPRD Lampung daerah pemilihan III Lampung pada pemilu tahun 2019 lalu.

Nurhasanah memperoleh 27.741 suara, disusul Watoni Noerdin 16. 556 suara yang sudah menjadi Anggota DPRD dan Zulfahmi di urutan ketiga dengan 13.358 suara.( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved