Curanmor di Lampung Tengah
Pelaku Beberkan Modus Curanmor di Seputih Agung, Lampung Tengah
Sulis (29), buron kasus curanmor di Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, diamankan polisi.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Sulis (29), buron kasus curanmor di Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, diamankan polisi.
Warga Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, diringkus saat berada di Kampung Sasa Srimulyo, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Bersama rekannya, Sulis mencuri sepeda motor Yamaha Vega ZR nopol BE 3663 HH.
Ia pun menjelaskan modus curanmor yang ia lakukan bersama rekannya, Hariyanto.
Baca juga: BREAKING NEWS Buron 4 Tahun, Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Diringkus di Sumsel
Sebelumnya, pelaku merusak pintu belakang rumah korban EH.
"Kunci motor waktu itu tergantung di kontak. Lalu kami giring keluar dengan membuka pintu depan," jelas Sulis, Kamis (8/7/2021).
Setelah itu, motor curian dijual.
Sulis lalu kabur ke OKU Timur, Sumatera Selatan.
"Saya bekerja di gudang. Dua tahun terakhir gak pernah balik ke Lampung," ujar Sulis.
Baca juga: Curanmor Marak Terjadi di Kaliawi Tanjungkarang Pusat, Satu Motor Yamaha RX King Hilang Dicuri
Sebelum menangkap Sulis, Polsek Terbanggi Besar terlebih dahulu menangkap satu rekannya di Kecamatan Seputih Agung.
Rekan Sulis yang lebih dahulu ditangkap yakni Hariyanto.
Ia diamankan karena terbukti melakukan pencurian motor milik korban EH, warga Kampung Endang Rejo.
"Dari keterangan pelaku Hariyanto inilah diketahui jika aksi pencurian motor itu dilakukan juga oleh pelaku Sulis," terang Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Sutana Yusuf, Kamis (8/7/2021).
Dari keterangan Hariyanto, aksi curanmor dilakukan pada dini hari.
"Setelah melakukan pencurian tersebut, Sulis bersembunyi di OKU, dan bekerja di sana," jelasnya.
Sulis ditangkap setelah buron selama empat tahun.
"Kami mendapat informasi jika pelaku bersembunyi di OKU, Sumatera Selatan. Senin 5 Juli lalu sekira pukul 02.30 WIB, kami lakukan penggerebekan dan tangkap pelaku di rumahnya," kata Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Sutana Yusuf, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, Kamis (8/7/2021).
Sutana menerangkan, Sulis menjadi DPO Polsek Terbanggi Besar karena ikut mencuri sepeda motor di Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, pada 2017 silam.
"Pelaku Sulis melakukan pencurian sepada motor Yamaha Vega ZR tahun 2012 warna merah marun dengan nomor polisi BE 3663 HH," terang Sutana.
Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar.
Ia akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.