Curanmor di Lampung Tengah
Polsek Terbanggi Besar Amankan 2 Pelaku Curanmor dalam 2 Hari
Polsek Terbanggi Besar berhasil mengamankan dua pelaku curanmor sekaligus hanya dalam tempo dua hari.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Polsek Terbanggi Besar berhasil mengamankan dua pelaku curanmor sekaligus hanya dalam tempo dua hari.
Setelah meringkus Sulis (29), buron kasus curanmor di Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Senin (5/7/2021), polisi juga menciduk Riski (32), warga Kampung Karang Endah.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Sutana Yusuf menuturkan, Riski terlibat curanmor di Kampung Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.
Riski menggasak sepeda motor Honda Vario warna hitam BE 2346 IA, Selasa (6/7/2021) lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS Buron 4 Tahun, Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Diringkus di Sumsel
Saat itu korban berteriak minta tolong.
Warga dan anggota Polsek Terbanggi Besar yang berpatroli langsung mengejar pelaku.
"Pelaku Riski mengendarai motor korban saat dikejar warga dan anggota kami yang berpatroli. Lalu ia terjatuh dan langsung diamankan," terang Kapolsek, Kamis (8/7/2021).
Riski diamankan ke Mapolsek Terbanggi Besar dengan barang bukti satu unit Honda Vario BE 2346 IA dan obeng yang digunakan untuk merusak jendela rumah korban.
Riski mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Seputih Agung sebanyak tiga kali.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Kampung Mataram Udik Mengaku Mengincar Motor di Area Perkebunan
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Riski dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sulis (29), buron kasus curanmor di Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, diamankan polisi.
Warga Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, diringkus saat berada di Kampung Sasa Srimulyo, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Bersama rekannya, Sulis mencuri sepeda motor Yamaha Vega ZR nopol BE 3663 HH.
Ia pun menjelaskan modus curanmor yang ia lakukan bersama rekannya, Hariyanto.
Sebelumnya, pelaku merusak pintu belakang rumah korban EH.