Curanmor di Lampung Tengah
Polsek Terbanggi Besar Amankan 2 Pelaku Curanmor dalam 2 Hari
Polsek Terbanggi Besar berhasil mengamankan dua pelaku curanmor sekaligus hanya dalam tempo dua hari.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Kunci motor waktu itu tergantung di kontak. Lalu kami giring keluar dengan membuka pintu depan," jelas Sulis, Kamis (8/7/2021).
Setelah itu, motor curian dijual.
Sulis lalu kabur ke OKU Timur, Sumatera Selatan.
"Saya bekerja di gudang. Dua tahun terakhir gak pernah balik ke Lampung," ujar Sulis.
Sebelum menangkap Sulis, Polsek Terbanggi Besar terlebih dahulu menangkap satu rekannya di Kecamatan Seputih Agung.
Rekan Sulis yang lebih dahulu ditangkap yakni Hariyanto.
Ia diamankan karena terbukti melakukan pencurian motor milik korban EH, warga Kampung Endang Rejo.
"Dari keterangan pelaku Hariyanto inilah diketahui jika aksi pencurian motor itu dilakukan juga oleh pelaku Sulis," terang Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Sutana Yusuf, Kamis (8/7/2021).
Dari keterangan Hariyanto, aksi curanmor dilakukan pada dini hari.
"Setelah melakukan pencurian tersebut, Sulis bersembunyi di OKU, dan bekerja di sana," jelasnya.
Sulis ditangkap setelah buron selama empat tahun.
"Kami mendapat informasi jika pelaku bersembunyi di OKU, Sumatera Selatan. Senin 5 Juli lalu sekira pukul 02.30 WIB, kami lakukan penggerebekan dan tangkap pelaku di rumahnya," kata Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Sutana Yusuf, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, Kamis (8/7/2021).
Sutana menerangkan, Sulis menjadi DPO Polsek Terbanggi Besar karena ikut mencuri sepeda motor di Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, pada 2017 silam.
"Pelaku Sulis melakukan pencurian sepada motor Yamaha Vega ZR tahun 2012 warna merah marun dengan nomor polisi BE 3663 HH," terang Sutana.
Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar.
Ia akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.