Berita Lampung
Polisi Ringkus J, Buronan Kasus Begal Sesama Karyawan PT GGF Lampung Tengah
Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap karyawan PT GGF berinisial J (35) di wilayah Kampung Gunung Agung. Buntut kasus pembegalan.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Ringkasan Berita:
- Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap J (35), karyawan PT GGF, sebagai buronan kasus begal/pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar sesama karyawan, Pendianto (31), di areal perkebunan PT GGF Humas Jaya.
- J merupakan bagian dari komplotan 3 orang, dengan 2 pelaku lainnya, D (35) dan S (25), telah ditangkap sebelumnya, dan J ditangkap pada 14 November 2025 di Gunung Agung, Terusan Nunyai.
- Pelaku J dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap seorang karyawan PT GGF berinisial J (35) di wilayah Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai.
Pria tersebut merupakan bagian dari komplotan pelaku begal atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar sesama karyawan bernama Pendianto (31), asal Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah di areal perkebunan Kantor Divisi 3 PT GGF Humas Jaya pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan mengatakan, bahwa J adalah buronan dari total 3 orang tersangka yang melakukan aksi pembegalan tersebut.
"Sebelumnya kami sudah tangkap dua tersangka, satu di antaranya merupakan residivis berinisial D (35) dan pelaku lain berinisial S (25). Keduanya merupakan warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah," katanya Sabtu (15/11/2025).
Devrat mengatakan, pelaku J ditangkap pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, di wilayah Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Dari tangan pelaku, lanjutnya, polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Vixion milik korban.
Saat ini, J telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kepada J, kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim.
Sebelumnya, Tekab 308 Polres Lampung Tengah mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau aksi pembegalan di perkebunan PT GGP Umas Jaya, Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
Dari ungkap kasus tersebut, Satreskrim Polres Lampung Tengah berhasil menangkap dua orang pelaku yang satu di antaranya merupakan residivis berinisial D (35) dan pelaku lain berinisial S (25).
Keduanya merupakan warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan mengatakan, kedua pelaku menggasak satu unit motor milik pegawai Camp Irigasi PT GGP Humas Jaya bernama Pendianto (31) asal Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah.
"Korban ditodong senjata tajam lalu sepeda motornya dirampas oleh 3 orang pelaku usai absen fingerprint di Kantor Divisi 3 Perumahan Raknus PT GGP Humas Jaya," kata Devrat saat dikonfirmasi, Jumat (19/9/2025).
Devrat menjelaskan, aksi pembegalan itu terjadi pada Rabu, 10 September 2025 sekira pukul 16.30 WIB.
Awalnya, kata dia, korban sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam polos dengan No Pol BE 4257 IB menuju kantor Divisi 3 Perumahan Raknus PT GGP Humas Jaya untuk absen jam pulang atau fingerprint.
| Prakiraan Cuaca Lampung 15 November 2025, Waspada Hujan Petir di 7 Wilayah |
|
|---|
| Perjalanan Panjang dan Target Perusahaan, Potret Nyata Microsleep di Tol Bakter |
|
|---|
| Strategi Perangi Microsleep, Operasi Rutin, Patroli 24 Jam, hingga Penguatan Rest Area |
|
|---|
| Disiplin Pengemudi Jadi Kunci Utama Antisipasi Microsleep di Tol Bakter |
|
|---|
| Terungkap Penyebab Mahasiswa Lampung Nekat Rekam Mahasiswi yang Sedang Mandi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Karyawan-PT-GGF-pelaku-pembegalan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.