Berita Lampung

Polisi Ringkus J, Buronan Kasus Begal Sesama Karyawan PT GGF Lampung Tengah

Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap karyawan PT GGF berinisial J (35) di wilayah Kampung Gunung Agung. Buntut kasus pembegalan.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
PELAKU PEMBEGALAN - Karyawan PT GGF berinisial J (35) pelaku pembegalan diamankan Tekab 308 Polres Lampung Tengah.  

Setelah sampai dan absen pulang fingerprint selanjutnya pelapor langsung pulang menuju ke rumahnya.

Saat dalam perjalanan, lanjut kasat, korban berhenti sebentar untuk buang air kecil di lokasi areal Lebung Leter S 561 PT GGP Humas Jaya.

"Tak berselang lama, datang 3 orang laki-laki tidak dikenal bonceng tiga menaiki motor Yamaha Vega R, selanjutnya satu orang pelaku turun dari sepeda motor dan langsung menaiki sepeda motor korban," ujarnya.

"Melihat hal tersebut, pelapor mendekat dan menyatakan bahwa itu adalah motornya, tapi salah satu dari 3 orang tersebut menodongkan senjata tajam dan mengancam akan menganiaya korban," imbuh kasat reskrim.

Masih dikatakan Devrat, karena mendengar perkataan tersebut, pelapor langsung menjauh dan 3 orang tersebut pergi membawa sepeda motor milik korban.

Kejadian itu pun kemudian dilaporkan ke Polres Lampung Tengah dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan menangani kasus tersebut.

Kasat menyebutkan, saat melakukan penyelidikan di wilayah Kampung Gunung Batin, pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku curas yang dicari sedang bersembunyi di perkebunan PT AGRO GGP Umas Jaya.

Setelah dilakukan penyisiran, kata dia, Tekab 308 Polres Lampung Tengah dengan didampingi security perusahaan terkait pun akhirnya mendapatkan satu tersangka berinisial D yang merupakan residivis kasus serupa pada hari Selasa, 16 September 2025 pukul 13.30 WIB.

Pelaku D diamankan tanpa perlawanan lalu dibawa ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Setelah pengembangan terhadap pelaku D, Tekab 308 Polres Lampung Tengah kembali menangkap pelaku lain yakni S (25).

Pihak kepolisian pun berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.

"Sementara untuk kedua pelaku dibidik pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved