Bandar Lampung
Disdikbud Lampung Pastikan Daerah Zona Merah dan Oranye Dilarang KBM Tatap Muka
Disdikbud Lampung melarang daerah zona merah dan oranye menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Disdikbud Lampung melarang daerah zona merah dan oranye menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka.
Kadisdikbud Lampung Sulpakar mengatakan, KBM tatap muka yang dimulai Senin (12/7/2021) mendatang hanya berlaku untuk daerah berzona hijau dan kuning.
Sementara daerah zona merah dan oranye hanya boleh menggelar KBM secara daring.
Hal itu tertuang dalam SE Gubernur Lampung Nomor 045.2/2522/V.01/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Disdikbud Pringsewu Rencanakan KBM Tatap Muka SD dan SMP Juli 2021
“Maka dari itu, diharapkan seluruh elemen masyarakat, termasuk warga sekolah, dapat menaati SE gubernur tersebut,” kata Sulpakar, Minggu (4/7/2021).
Lalu bagi daerah yang telah melakukan vaksinasi massal bagi pendidik dan tenaga pendidikan dapat menggelar KBM tatap muka terbatas dengan menerapkan prokes yang ketat.
"Jadi sekarang ini ada perubahan. Kalau kemarin hanya untuk zona merah yang tidak boleh PTM (pembelajaran tatap muka). Tapi sekarang ini zona oranye juga sekarang ini dilarang PTM," tandas Sulpakar.
Sementara itu, Ketua Tim Verifikasi PTM Disdikbud Lampung yang juga Kabid Pembinaan SMK Disdikbud Lampung Zuraida Kherustika menjelaskan, secara umum PTM telah siap diberlakukan.
"Kita semuanya sudah siap, mulai dari SOP-nya hingga satgas yang dibentuk oleh sekolah juga sudah dipersiapkan secara matang," kata Zuraida.
Baca juga: Sekolah di Gedung Meneng Tulangbawang Penuhi Syarat Gelar KBM Tatap Muka
Namun, kata dia, ada SE gubernur yang menyebutkan daerah zona merah dan oranye dilarang menggelar PTM.