Berita Terkini Nasional

Istri Gerebek Suami Isolasi Mandiri, Ternyata Sembunyikan Selingkuhan di Kamar

Istri di Madura gerebek suami yang isolasi mandiri, ternyata sembunyikan selingkuhan di kamar.

Editor: taryono
tribunnews
ilustrasi - Istri di Madura Jatim gerebek suami yang isolasi mandiri, ternyata sembunyikan selingkuhan di kamar. 

Tak pelak, Surat Keputusan Hukuman Disiplin Pegawai sudah diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Jumat (9/7/2021).

Disebutkan, empat ASN yang terdiri dari dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua Tenaga Harian Lepas (THL) itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 10 Tahun 2013 tentang THL.

Vonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Bangkalan bernomor : X.700/32/TT/433.206/2021 tertanggal 11 Juni 2021 dan LHP bernomor : X.700/36/TT/433.206/2021 tertanggal 2 Juli 2021.

Hukuman disiplin tersebut berlaku efektif mulai 8 Juli 2021.

Adapun sanksi yang diberikan kepada HBC yakni pembebasan dari Jabatan Struktural dan dimutasi sebagai staf pada Kantor Kecamatan Geger.

Sedangkan perempuan selingkuhannya, EA (38), adalah seorang tenaga harian lepas (THL). Sanksinya berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.

HBC dan EA sebelumnya diketahui berdinas di Satpol PP Kabupaten Bangkalan.

Selanjutnya, PM (38), PNS, jabatan Eselon IV. Ia dibri sanksi hukuman sedang berupa Penundaan Kenaikan Pangka selama 1 tahun.

Pasangan selingkuhnya, JS (37), seorang tenaga harian lepas.

Ia kena sanksi hukuman sedang berupa Penundaan Honor Paling Lama dua tahun serta dimutasi sebagai staf pada Kantor Kecamatan Konang.

Disinggung terkait perbedaan vonis hukuman disiplin yang diterapkan, Joko menegaskan bahwa HBC dan EA yang masing-masing telah memiliki keluarga, sudah lebih dari sekali ketahuan.

Mereka, menurut Joko, berkali-kali sudah diingatkan untuk jangan melakukan perbuatan tersebut. 

Bahkan keduanya pernah menyanggupi tidak akan mengulangi melalui surat pernyataan.

Sedangkan kasus PM dan JS, lanjut Joko, pihaknya tidak menemukan unsur berulang dan diklasifikasikan pada tahap pertama.

Namun kasus PM dan JS tetap menjadi perhatian dengan penerapan hukuman berbeda apabila keduanya kembali mengulang. Keduanya menjadi perhatian pemilik kos saat jam kantor.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved