PPKM Darurat di Bandar Lampung

PPKM Darurat di Bandar Lampung, Apotek Boleh Buka 24 Jam

Selama pemberlakuan PPKM Darurat di Bandar Lampung, apotek dan toko obat diperbolehkan buka 24 jam.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
istimewa
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Selama pemberlakuan PPKM Darurat di Bandar Lampung, apotek dan toko obat diperbolehkan buka 24 jam.

Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pada masa PPKM Darurat.

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021, disebutkan bahwa apotek dan toko obat yang masuk sektor esensial dapat buka selama 24 jam.

"Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya, Sabtu (10/7/2021).

Baca juga: Kronologi Paspampres Ribut dengan Polisi Petugas Penyekatan PPKM Darurat

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen work from office (WFO).

Sektor esensial pada pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen.

Maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sektor kritikal diberlakukan 100 persen WFO, seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.

Lalu, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved