Penipuan di Lamteng

Dukun Palsu Asal Lamteng Raup Belasan Juta Rupiah dari Korbannya

Pelaku Gurit mengaku setidaknya mendapatkan uang belasan juta rupiah dari aksi praktik dukun palsu penggandaan uang

Penulis: syamsiralam | Editor: soni
tribun lampung/syamsir alam
Pelaku Gurit diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai. 

TRIBUNLAMPUNG, LAMPUNGTENGAH - Pelaku Gurit mengaku setidaknya mendapatkan uang belasan juta rupiah dari aksi praktik dukun palsu penggandaan uang yang ia lakukan.

Ia membenarkan, untuk memuluskan modus penipuan kepada korbannya, ia berpura-pura bisa melipat uang korban dua kali lipat.

"Kemudian saya tawarkan (korban) untuk menanam uang gaib. Tapi uang baru bisa diambil kalau ritualnya dijalankan dengan rutin," jelasnya.

Untuk mengelabuhi para korbannya, warga Kecamatan Simpang Pematang itu memperlengkapi diri dengan alat-alat perdukunan.

Menurutnya, dalam satu kali modus ritual mengambil uang gaib, ia meminta rata-rata uang Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Gurit dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Ambil Uang Gaib Rp 3 Miliar

 Modus yang digunakan pelaku Gurit dengan menanam uang gaib sebesar Rp 3 miliar untuk korban, namun dengan ritual tertentu untuk mengambilnya.

Korban SL misalnya, ia dijanjikan mendapat uang miliaran rupiah, namun dengan ritual beberapa kali yang mengharuskan dirinya mengeluarkan uang.

"Katanya di rumah saya ditanam uang gaib Rp 3 miliar, namun uang belum bisa diambil kalau tidak melakukan ritual," kata SL.

Untuk menjalankan satu kali ritual, ia harus mengeluarkan uang hingga jutaan rupiah, dan ritual itu ujarnya sudah berjalan lebih dari tiga kali.

"Satu kali ritual dia (pelaku) meminta Rp 1 juta hingga Rp 500 ribu, alasannya uang itu untuk pancingan uang gaib yang ia tanam di rumah saya," terang korban.

Setelah dua pekan melakukan ritual tersebut dan uang tak kunjung ada, korban akhirnya memilih untuk melapor ke Polsek Terusan Nunyai.

Dari pengembangan yang dilakukan pihak Polsek Terusan Nunyai, pelaku Gurit setidaknya telah melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang di Terusan Nunyai sebanyak sembilan kali.

Aksi tersebut setidaknya telah dilakukan Gurit kepada sembilan warga di Kampung Gunung Batin Baru, sejak beberapa bulan terakhir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved