Bandar Lampung

Mulai Besok Bandar Lampung Terapkan PPKM Darurat, Ingat Ada Jam Malam

Kota Bandar Lampung menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai besok Senin (12/7/2021) dimana akan ada jam malam.

Editor: Hanif Mustafa
Dok Humas Polda Lampung
Polda Lampung melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui kegiatan patroli dan penegakan protokol kesehatan Covid-19 di lokasi-lokasi sentra keramaian di wilayah Bandar Lampung, Selasa (6/7/2021) malam. Mulai besok Bandar Lampung terapkan PPKM darurat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Mulai besok Senin (12/7/2021) Kota Bandar Lampung menerapkan jam malam sebagaimana pemberlakuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pemerintah pusat sendiri telah mengeluarkan kebijakan pada masa PPKM Darurat dan memberlakukan ke sejumlah wilayah termasuk Kota Bandar Lampung.

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021, disebutkan bahwa apotek dan toko obat yang masuk sektor esensial dapat buka selama 24 jam.

"Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya, Sabtu (10/7/2021).

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen work from office (WFO).

Baca juga: Direktur RSUD Ryacudu Wafat, Ketua IDI Lampung Sampaikan Duka Cita

Sektor esensial pada pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen.

Maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sektor kritikal diberlakukan 100 persen WFO, seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.

Lalu, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca juga: 2 Nakes Puskesmas di Tanggamus Lampung Terjangkit Covid-19

Sementara Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, pihaknya telah mempelajari bagaimana penerapan PPKM Darurat seperti yang diatur oleh pemerintah pusat.

Untuk itu, ia mengatakan, sinergisitas antara pemerintah kota dan Provinsi akan dipererat kala PPKM Darurat diterapkan.

“Ini diluar dugaan, pemerintah sudah bekerja maksimal,” kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Jumat (9/7/2021) kemarin.

“Tapi kita siap untuk menerapkan PPKM Darurat mulai senin nanti.”

 “Kota (Bandar Lampung) kan anaknya (pemerintah) Provinsi, nanti kita ikutri intruksi Provinsi bagaimana terkait sinergisitas,” ujar Eva.

Eva menambahkan, nantinya untuk bansos akan ada, penyekatan juga tetap berjalan, lalu patroli prokes dan operasi yustisia juga berjalan siang-malam, bukan hanya di jalan protokol, tapi juga di kelurahan-kelurahan.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana meminta masyarakat di Bandar Lampung siap dengan penerapan PPKM Darurat pada pekan depan.

Harapannya, kasus Covid-19 di Lampung dapat ditekan semaksimal mungkin.

Reihana mengatakan, satu diantaranya yang menjadi indikator Bandar Lampung masuk PPKM Darurat, karena tingginya BOR atau tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit.

Ia menuturnya, saat ini BOR di Bandar Lampung mencapai 84 persen.

“Kalau minimal BOR itu 65 persen. Kita saat ini mencapai 84 persen,” kata Reihana pada Jumat (9/7/2021) kemarin.

Menurut dirinya, penambahan tempat tidur bagi pasien Covid-19 harus dibarengi dengan ketersediaan pasokan oksigen. Karena pasien yang datang rata-rata dengan gejala sesak napas.

“Jadi bukannya rumah sakitnya tidak menambah tempat tidur. Tapi Sapras juga harus dikorelasikan, terutama ketersediaan oksigen,” ujar Reihana.

Bandar Lampung Masuk 15 Kabupaten/Kota Terapkan PPKM Darurat.

Seperti diketahui, pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk di Kota Bandar Lampung akan berlaku mulai Senin (12/7/2021) mendatang.

Pemberlakukan PPKM Darurat ini akan berlangsung selama 14 hari kedepan.

Pemerintah Provinsi Lampung pun berharap semua pihak dapat mendukung terlaksananya PPKM Darurat di Bandar Lampung.

Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, keputusan penerapan PPKM Darurat untuk di Bandar Lampung berdasarkan hasil rapat bersama dengan pemerintah pusat pada Jumat (9/7/2021) kemarin.

“Jadi hasil rapat PPKM bersama pemerintah pusat melalui virutal, kita menerima informasi yang dibacakan oleh Mendagri Tito Karnavian dan evaluasi bahwa PPKM Darurat itu juga ada di luar Jawa,” ujar Fahrizal pada Jumat (9/7/2021) kemarin.

Dirinya menjelaskan, PPKM Darurat memperhatikan empat indikator, yakni assesmen kesehatan level 4 dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupacy rate diatas 65 persen.

Selain itu, peningkatan signifikan status kasus aktif dalam seminggu terakhir dan mencapaian vaksinnya dibawa 50 peren.

“Jadi ada empat indikato. Setelah dilakukan penelitian oleh pusat, ditetapkan di luar Jawa ada 15 Kabupaten/Kota PPKM Darurat, termasuk Bandar Lampung,” kata Fahrizal.

Dirinya menegaskan, Pemprov Lampung akan berkordinasi dengan pemerintah Pemerintah Kota Bandar Lampun terkait penerapan PPKM Darurat.

Fahrizal mengatakan, PPKM Darurat di Bandar Lampung harus melibatkan semua elemen. Untuk itu, Gubernur Lampung akan berkordinasi dengan Forkopimda Provinsi dan Pemkot Bandar Lampung.

“Dengan harapan PPKM Darurat terlaksana dengan baik,” terang Fahrizal.

Sayangnya, Fahrizal tidak menyebutkan 14 kabupaten/kota lainnya yang juga akan menerapkan PPKM Darurat.

“Jadi hanya 15 kotas itu. Bandar Lampung saja (di Lampung). Dan tidak disebutkan kabupaten lainnya di Lampung,” terang Fahrizal.

Ia menegaskan PPKM Darurat di Kota Bandar Lampung akan efektif pada Senin, 12 Juli mendatang hingga 14 hari kedepan. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra / Vincensius Soma Ferer )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved