PPKM Darurat
Bandar Lampung PPKM Darurat, Perbankan dan Hotel Work from Office 50 Persen
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan tempat usaha yang bergerak di sektor non esensial wajib work form home
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan tempat usaha yang bergerak di sektor non esensial wajib work form home (WFH) 100 persen.
Hal itu ditegaskannya dalam intruksinya dengan nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home," tulis Eva dalam suratnya yang dikeluarkan pada, Senin (12/7/2021).
Sementara untuk sektor esensial dilakukan dengan ketentuan yang beragam menyesuaikan jenis tempat usaha.
Seperti perbankan, pasar modal, penyedia layanan teknologi, perhotelan yang maksimal menerapkan work from office sebesar 50 persen.
Baca juga: Hari Pertama PPKM Darurat di Bandar Lampung, Ada Penyekatan di 5 Titik Jalan Protokol
Kemudian untuk sektor esensial kepemerintahan pelaksanaannya diberlakukan maksimal 25 persen WFO.
"Sementara untuk kesehatan, keamanan, ketertiban masyarakat dan penanganan bencana bisa beroperasi 100 persen," kata Eva.
Lalu untuk supermarket yang menjual keperluan sehari-hari dipersilahkan buka hingga pukul 8 malam dengan batas pengunjung maksimal 50 persen. Sementara untuk penjaja di luar kebutuhan sehari-hari diminta untuk tutup.
"Apotek dan toko obat dapat buka 34 jam," ujar Eva.(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)