Pringsewu
Pengakuan Oknum Guru Ponpes di Pringsewu Lampung Rudapaksa 4 Santriwati
SF (35), oknum guru sebuah pondok pesantren di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, mengaku telah merudapaksa empat santriwati.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung / Robertus Didik
SF (35), oknum guru sebuah pondok pesantren di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, diamankan karena merudapaksa empat santriwati.
SF dijerat pasal 76d jo pasal 81 atau pasal 76e jo pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis membenarkan SF ditangkap karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap empat santriwati.
SF diamankan polisi pada Kamis (8/7/2021) tengah malam.
"Kami amankan seorang oknum guru tersebut dari salah satu ponpes lantaran telah melakukan tindak asusila terhadap empat muridnya," ujar Safri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (12/7/2021).
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B )
Tags
cabul
asusila
rudapaksa
Lampung
Tribunlampung.co.id
Pringsewu
santriwati dirudapaksa
Robertus Didik Budiawan Cahyono
Rekomendasi untuk Anda