Pringsewu

Pengakuan Oknum Guru Ponpes di Pringsewu Lampung Rudapaksa 4 Santriwati

SF (35), oknum guru sebuah pondok pesantren di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, mengaku telah merudapaksa empat santriwati.

Tribunlampung / Robertus Didik
SF (35), oknum guru sebuah pondok pesantren di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, diamankan karena merudapaksa empat santriwati. 

SF dijerat pasal 76d jo pasal 81 atau pasal 76e jo pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis membenarkan SF ditangkap karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap empat santriwati.

SF diamankan polisi pada Kamis (8/7/2021) tengah malam.

"Kami amankan seorang oknum guru tersebut dari salah satu ponpes lantaran telah melakukan tindak asusila terhadap empat muridnya," ujar Safri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (12/7/2021).

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved