Apa Itu

Apa Itu Badan Usaha, Pengertian, Ciri-ciri, Jenis, dan Bentuk Badan Usaha

Berikut, pengertian badan usaha, termasuk di dalamnya ciri-ciri, jenis, serta bentuk badan usaha. Badan usaha adalah suatu kesatuan.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Ridwan Hardiansyah
Pixabay/xegxef
Ilustrasi gedung perkantoran. Berikut, pengertian badan usaha. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berikut, penjelasan tentang apa itu badan usaha, termasuk dengan ciri-ciri, jenis, dan bentuk badan usaha.

Selama ini istilah badan usaha sudah cukup sering terdengar dalam kehidupan sehari-hari.

Namun tak bisa dipungkiri, semua orang belum tentu mengetahui hal-hal dasar mengenai badan usaha.

Selengkapnya, simak apa itu badan usaha berikut ini.

Bila dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian badan usaha merupakan kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Sementara menurut Zaeni Asyhadie dalam buku berjudul Hukum Bisnis Prinsip dan pelaksanaan di Indonesia (2005), badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomi yang mendirikan usaha dengan sifat tetap, terus-menerus, dan berkedudukan di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum.

Sementara, penyebutan kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja yang dikombinasikan untuk mendapat laba atau memberi layanan kepada masyarakat.

Baca juga: Apa Itu ASEAN, Berikut Penjelasannya

Ciri-ciri badan usaha

Berikut merupakan ciri-ciri badan usaha:

1. Bertujuan mencari keuntungan.

2. Menggunakan modal.

3. Menggunakan tenaga kerja.

4. Dipimpin oleh seorang usahawan.

5. Adanya kekayaan terpisah antara miliki badan usaha dan pemilik badan usaha.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved