Apa Itu

Apa Itu Badan Usaha, Pengertian, Ciri-ciri, Jenis, dan Bentuk Badan Usaha

Berikut, pengertian badan usaha, termasuk di dalamnya ciri-ciri, jenis, serta bentuk badan usaha. Badan usaha adalah suatu kesatuan.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Ridwan Hardiansyah
Pixabay/xegxef
Ilustrasi gedung perkantoran. Berikut, pengertian badan usaha. 

6. Adanya kepentingan untuk kelangsungan hidup badan usaha.

Jenis badan usaha

Berdasarkan bidang kegiatan usaha yang dilakukan, badan usaha dapat dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain:

1. Badan usaha ekstraktif, yaitu badan usaha yang mengambil apa yang disediakan oleh alam.

Misalnya pertambangan minyak dan batu bara, perusahaan kayu, penangkapan ikan dan makhluk laut, juga pengeboran gas alam.

2. Badan usaha agraris yaitu badan usaha yang mengelola sumber daya alam.

Misalnya peternakan ruminansia, tambak ikan dan udang, perkebunan kelapa sawit, perkebunan tebu, dan perkebunan teh.

3. Badan usaha perdagangan adalah usaha yang melakukan aktivitas jual beli barang tanpa harus mengubah bentuk barang tersebut.

Misalnya supermarker, minimarket, toko pakaian, dan juga pasar tradisional.

4. Badan usaha jasa adalah usaha yang menyediakan jasa atau pelayanan sebagai produknya.

Misalnya konsultan, pendamping hukum (pengacara), ekspedisi barang, penerjemah, pemandu wisata, dan juga terapis.

Bentuk badan usaha

Berdasarkan kepemilikannya, badan usaha dapat dibedakan menjadi badan usaha milik negara, milik daerah, maupun milik swasta. Simak penjelasan selengkapnya.

1. Badan usaha milik negara (BUMN)

Dilansir dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 1, tertulis bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari negara yang dipisahkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved