Apa Itu

Apa Itu Badan Usaha, Pengertian, Ciri-ciri, Jenis, dan Bentuk Badan Usaha

Berikut, pengertian badan usaha, termasuk di dalamnya ciri-ciri, jenis, serta bentuk badan usaha. Badan usaha adalah suatu kesatuan.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Ridwan Hardiansyah
Pixabay/xegxef
Ilustrasi gedung perkantoran. Berikut, pengertian badan usaha. 

Contoh dari BUMN adalah Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan juga Perusahaan Perseorangan (Persero).

2. Badan usaha miliki daerah (BUMD)

Badan usaha milik daerah (BUMD) adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyat di daerahnya.

Emanuel Sudjatmoko dalam buku berjudul Penelitian Hukum Tentang Tanggung Jawab Pemerintah dalam menjalankan Fungsi Pemegang Saham BUMD (2013) menuliskan bahwa kesejahteraan dapat diukur dari perspektif kecukupan kebutuhan dasar manusia, yang meliputi sandang, pangan, dan papan.

3. Badan usaha milik swasta (BUMS)

Adapun badan usaha milik swasta (BUMS) adalah badan usaha yang dimiliki oleh pihak swasta baik perorangan, kelompok, maupun asing yang bertujuan mencari keuntungan.

Contoh dari BUMS adalah firma (Fa), perseroan terbatas (PT), dan Ccmmanditaire vennotshap (CV).

Itulah, penjelasan mengenai apa itu badan usaha. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved