Syarat Nikah

Aturan Nikah Terbaru saat PPKM Darurat dan Cara Daftar Nikah Online 2021

Simak, pelayanan nikah saat PPKM darurat, termasuk syarat nikah dan cara daftar nikah online via simkah.kemenag.go.id Tahun 2021.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi buku nikah. Simak, pelayanan nikah saat PPKM darurat, termasuk syarat nikah dan cara daftar nikah online via simkah.kemenag.go.id Tahun 2021. 

6. Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran nikah secara online wajib segera menyampaikan seluruh dokumen persyaratan nikah kepada petugas KUA Kecamatan;

7. Calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat dibuktikan dengan hasil negatif Swab Antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah;

8. Pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak enam orang;

9. Pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang;

10. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat;

11. Pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup sebagaimana form terlampir;

Berikut, cara login simkah.kemenag.go.id

1. Isi kolom username / ID Pengguna

2. Isi kolom password / Kata sandi

Berikan tanda centang pada Remember Me, jika pengguna ingin username dan password selalu tersedia pada aplikasi.

Namun jika tidak kolom Remember Me dapat dikosongkan.

3. Kemudian klik tombol ‘Login’

4. ID dan Password Simkah Online

5. Adapun ID dan password secara default sebagai berikut:

ID pengguna: KUA_NAMA KUA

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved