Syarat Nikah

Aturan Nikah Terbaru saat PPKM Darurat dan Cara Daftar Nikah Online 2021

Simak, pelayanan nikah saat PPKM darurat, termasuk syarat nikah dan cara daftar nikah online via simkah.kemenag.go.id Tahun 2021.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi buku nikah. Simak, pelayanan nikah saat PPKM darurat, termasuk syarat nikah dan cara daftar nikah online via simkah.kemenag.go.id Tahun 2021. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah sudah menerapkan PPKM darurat untuk menahan sebaran Covid-19. Penerapan tersebut juga berimbas pada pelayanan nikah di kantor urusan agama atau KUA.

Kementerian Agama pun telah mengeluarkan edaran tentang pelayanan nikah di masa penerapan PPKM darurat.

Berikut ini penjelasan mengenai pelayanan nikah saat PPKM darurat, termasuk syarat nikah dan cara daftar nikah online via simkah.kemenag.go.id Tahun 2021.

Merujuk SE Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan pada Masa PPKM Darurat, ada sejumlah poin yang ditekankan.

Berikut poin-poin yang ditekankan seperti dikutip dari laman bimasislam.kemenag.go.id.

Baca juga: Syarat Numpang Nikah Wanita dan Cara Dapatkan Buku Nikah Wanita Tahun 2021

Ketentuan umum pelayanan nikah:

1. Pelayanan Nikah pada KUA Kecamatan selama masa pandemi Covid-19 maupun di saat pemberlakuan PPKM darurat berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. KUA Kecamatan di wilayah yang tidak memberlakukan PPKM Darurat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P- 006/DJ.III/Hk.007/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.

Ketentuan khusus pelayanan nikah:

KUA di wilayah yang memberlakukan PPKM darurat sesuai dengan penetapan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Seluruh pegawai KUA Kecamatan yang bekerja di kantor (Work From Office) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah pegawai;

2. Waktu layanan KUA Kecamatan mulai pukul 08.00 s.d. 14.00 waktu setempat;

Baca juga: Syarat Numpang Nikah Pria dan Cara Dapatkan Buku Nikah Pria Tahun 2021

3. Layanan pendaftaran nikah hanya dapat dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id;

4. Pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah tanggal 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 ditiadakan;

5. Pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved