Syarat Nikah

Aturan Nikah Terbaru saat PPKM Darurat dan Cara Daftar Nikah Online 2021

Simak, pelayanan nikah saat PPKM darurat, termasuk syarat nikah dan cara daftar nikah online via simkah.kemenag.go.id Tahun 2021.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi buku nikah. Simak, pelayanan nikah saat PPKM darurat, termasuk syarat nikah dan cara daftar nikah online via simkah.kemenag.go.id Tahun 2021. 

Password: bimasislam

Berikut, cara daftar nikah 2021 secara online.

1. Akses simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

3. Pilih nikah di mana:

4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

5. Tanggal dan jam

6. Masukkan data calon suami dan calon istri

7. Checklist dokumen, di antaranya:

-Surat keterangan untuk nikah (didapat dari kelurahan)

-Surat izin orang tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

-Surat dispensasi Pengadilan Agama bagi calon pengantin berusia di bawah 19 tahun

-Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai)

-Surat izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

-Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved