PPKM Darurat di Bandar Lampung

Hari Ketiga PPKM Darurat di Bandar Lampung, Banyak Tempat Usaha Non-esensial Masih Buka

Beberapa tempat usaha non-esensial di jalan arteri Bandar Lampung masih beroperasi, Rabu (15/7/2021).

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer
Beberapa tempat usaha non-esensial di jalan arteri Bandar Lampung masih beroperasi, Rabu (15/7/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Beberapa tempat usaha non-esensial di jalan arteri Bandar Lampung masih beroperasi, Rabu (15/7/2021).

Secara aturan PPKM Darurat, tempat usaha non-esensial dilarang untuk beroperasi atau hanya boleh menerapkan work from home (WFH).

Satgas Covid-19 Bandar Lampung meminta tempat usaha non-esensial yang masih beroperasi untuk ditutup.

Petugas juga melakukan sosialisasi Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021.

Baca juga: BREAKING NEWS PPKM Darurat di Bandar Lampung, Satgas Covid-19 Sterilisasi Pertokoan

"Ini sudah hari ketiga PPKM Darurat, tingkat kedisiplinan masyarakat harus terus ditingkatkan," kata Camat Tanjungkarang Pusat Maryamah.

Melalui penertiban tersebut, Maryamah berharap sisa masa PPKM Darurat masyarakat dapat lebih patuh.

"Karena memang Tanjungkarang Pusat ini tingkat sebaran Covidnya tinggi, apalagi karena daerah pertokoan ini," katanya.

Sterilisasi

Baca juga: Mensos Risma Minta PNS Wyata Guna Peka, Marah Saat ke Dapur Umum untuk PPKM Darurat

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung melakukan sterilisasi aktivitas masyarakat di sekitaran jalan arteri, Rabu (14/7/2021).

Sterilisasi dipusatkan di kawasan pertokoan modern Jalan RA Kartini, Bandar Lampung.

Adapun objek yang menjadi sasaran adalah tempat usaha sektor non-esensial.

Berdasarkan pantauan, nampak ratusan personel yang terdiri dari TNI, polisi, linmas, dan Kecamatan Tanjungkarang Pusat serta pemerintah kelurahan yang membawahinya diterjunkan untuk melakukan pensterilan.

Pensterilan kawasan tersebut berhubungan dengan diterapkannya penyekatan dalam kota yang merupakan kebijakan turunan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bandar Lampung.

"Jadi tempat usaha non-esensial akan kita tutup sementara waktu hingga berakhirnya PPKM pada 20 Juli nanti," ujar Camat Tanjungkarang Pusat Maryamah.

Ia menjelaskan, tempat usaha non-esensial yang dilarang beroperasi tersebut merujuk pada Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021.

"Yang kemudian diturunkan dalam Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro," kata dia.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved