PPKM Darurat di Bandar Lampung

PPKM Darurat di Bandar Lampung, Pedagang Mau Saja Tak Jualan, tapi . . .

Sejumlah pedagang pasar tradisional di Bandar Lampung mengaku siap saja jika diminta untuk tidak berjualan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Sejumlah pedagang Pasar Bambu Kuning, Bandar Lampung mengaku siap saja jika diminta untuk tidak berjualan selama PPKM Darurat. 

Adapun objek yang menjadi sasaran adalah tempat usaha sektor non-esensial.

Berdasarkan pantauan, nampak ratusan personel yang terdiri dari TNI, polisi, linmas, dan Kecamatan Tanjungkarang Pusat serta pemerintah kelurahan yang membawahinya diterjunkan untuk melakukan pensterilan.

Pensterilan kawasan tersebut berhubungan dengan diterapkannya penyekatan dalam kota yang merupakan kebijakan turunan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bandar Lampung.

"Jadi tempat usaha non-esensial akan kita tutup sementara waktu hingga berakhirnya PPKM pada 20 Juli nanti," ujar Camat Tanjungkarang Pusat Maryamah.

Ia menjelaskan, tempat usaha non-esensial yang dilarang beroperasi tersebut merujuk pada Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021.

"Yang kemudian diturunkan dalam Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro," kata dia.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved