Berita Terkini Artis

Cynthiara Alona Diserahkan ke Kejaksaan, Penampilan Curi Perhatian

Cynthiara Alona empat bulan terakhir mendekam di tahanan karena statusnya sebagai tersangka kasus prostitusi.

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Heribertus Sulis

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Cynthiara Alona empat bulan terakhir mendekam di tahanan karena statusnya sebagai tersangka kasus prostitusi.

Penampilannya jauh berbeda saat pertama kali ia diamankan oleh pihak kepolisian.

Dulu ia tak mengenakan hijab. Bahkan sebagai artis ia dikenal kerap mengenakan busana yang mengikuti lekuk tubuhnya.

Namun, saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Rabu (14/7/2021) siang, Cynthiara Alona tampil tertutup. Ia mengenakan hijab.

Kehadiran Cynthiara Alona di kantor kejaksaan dalam rangka pelimpahan berkas alias P21 perkara tindak prostitusi yang melibatkan hotel miliknya.

Cynthiara Alona datang ke Kejari Kota Tangerang bersama pengacaranya untuk menyerahkan berkas tindak pidananya.

Baca juga: Artis Cynthiara Alona Ikhlas Terjerat Kasus Dugaan Prostitusi Anak: Namanya Orang Usaha

Yang mencuri perhatian adalah soal pakaian yang dikenakan Cynthiara Alona.

Sebab, yang dikenakannya jauh dari kesan seksi yang selama ini melekat pada wanita yang berprofesi sebagai artis dan model itu.

Saat dibawa ke Kejari Tangerang, Cynthiara Alona tampak menggunakan kerudung berwarna ungu, dan gamis panjang berwarna kuning walau masih terlihat sedikit ketat.

Model kawakan tersebut juga datang bersama dua tersangka lainnya yakni AA dan DA.

Baca juga: Pengakuan Artis Cynthiara Alona yang Jadi Tersangka Prostitusi Anak

Di ruang administrasi, Cynthiara tampak sedang mengisi data diri lengkap dan alasan kenapa ditangkap waktu itu.

"Berarti ini saya tulis karena prostitusi ya pak, duh tulisan udah kayak ceker ayam ini maaf ya," kata Cynthiara sambil tertawa.

Sementara, Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana menjelaskan kalau berkas ketiga tersangka prostitusi online tersebut sudah lengkap alias P21.

"Hari ini menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak atas nama tsk pertama CA, kedua AA, dan ketiga DA" jelas Wira di kantornya.

"Karena sudah diserahkan ke sini, otomatis sudah P21," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved