Berita Terkini Artis

Cynthiara Alona Diserahkan ke Kejaksaan, Penampilan Curi Perhatian

Cynthiara Alona empat bulan terakhir mendekam di tahanan karena statusnya sebagai tersangka kasus prostitusi.

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Heribertus Sulis

Tak Ditahan di Kejari

Cynthiara Alona tidak ditahan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang walau sudah melengkapi berkas kasus prostitusi online.

Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan kalau Cynthiara Alona tidak ditahan di kantornya dan dikembalikan ke penyidik dalam hal ini Polda Metro Jaya.

"Sementara kami kembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya. Karena Lapas Wanita sedang lockdown," jelas Wira di kantornya, Rabu (14/7/2021).

Bukan hanya Cynthiara Alona, dua tersangka lainnya yakni AA dan DA juga dikembalikan ke Polda Metro Jaya.

Sambil menunggu jadwal sidang perdana yang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Kebetulan di sini (Kota Tangerang) zona merah, jadi kami kembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya," sambung Wira.

Hotel Alona Sarang Prostitusi

Pada Senin (22/3/2021), Satpol PP melakukan penyegelan terhadap Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona lantaran melakukan praktik prostitusi online.

Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra mengatakan, kalau penyegelan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Juga sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan langsung oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.

"Melakukan penutupan dan penyegelan kegiatan usaha terkait Hotel Alona, maka dari itu kami berdasarkan perintah wali kota melakukan penutupan kegiatan hotel ini," kata Agus.

Ia menjelaskan, Hotel Alona sendiri telah melanggar sampai empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang.

Pertama Perda 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, kedua Perda nomor 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

"Ketiga, Perda 8 tahun 2016 Tentang Penertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Terakhir perda 17 tahun 2011," sambung Agus.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved