Berita Terkini Artis

Kuasa Hukum PP Sebut Gisel Penyebar Pertama Video Syur, Kliennya Hanya Screenshot

kuasa hukum PP, Roberto Sihotang kecewa dengan vonis bersalah, ia sebut Gisel penyebar pertama video syur, sementara kliennya hanya screenshot

Editor: Hanif Mustafa
Tribunnews/Herudin
kuasa hukum PP, Roberto Sihotang kecewa dengan vonis bersalah, ia sebut Gisel penyebar pertama video syur 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Dua terdakwa penyebar video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel diganjar hukuman penjara selama sembilan bulan.

Keduanya PP dan MN yang divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan pada Selasa (13/7/2021).

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PP, Roberto Sihotang kecewa atas vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya.

Roberto beralasan karena PP hanya mengunggah screenshot video tersebut.

Tak terima dengan vonis hakim, Roberto Sitohang membeberkan fakta persidangan terkait kasus kliennya.

Baca Juga: Raffi ahmad cek sapi kurban pesanannya berbobot ton

Ia menegaskan Gisel penyebar pertama video syur itu.

Dibeberkan Roberto juga bahwa sang artis dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu tak cuma sekali berhubungan intim.

Menurutnya, Gisel dan Nobu melakukan hubungan terlarang mereka lebih dari lima kali.

"Mereka berhubungan intim kalau diungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar lima kali," ungkap Roberto, dikutip dari Tribunnews.com.

"Tapi video yang tersebar ya video yang 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," bebernya.

Baca Juga: Berita duka dari krisdayanti dan yuni shara sang ayah meninggal dunia

Penyebar Video Syur Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Kasus video syur yang menjerat Gisel dan Nobu memasuki babak baru.

Kini, dua tersangka penyebar masif video syur tersebut, PP dan MN sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (13/7/2021).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada PP dan MN.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved