SIM

Cara Bikin SIM Online dari HP, Pakai Ujian Praktik atau Tidak?

Simak, cara bikin SIM online dari HP, pakai ujian praktik atau tidak? Berikut ini penjelasannya seperti dilansir laman sim.korlantas.polri.go.id.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Simak, cara bikin SIM online dari HP, pakai ujian praktik atau tidak? Berikut ini penjelasannya seperti dilansir laman sim.korlantas.polri.go.id. 

4. Lakukan Face recognition

5. Pilih jenis SIM

6. Pembayaran PNBP SIM baru

7. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.

8. Lulus dan mendapat QR Code

9. Pilih Satpas

10. Pilih jadwal ujian praktik.

Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.

Pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar.

Berikut, biaya bikin SIM

SIM A: Rp 120.000

SIM B I: Rp 120.000

SIM B II: Rp 120.000

SIM C : Rp 100.000

SIM C I: Rp 100.000

SIM C II: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM D I: Rp 50.000

SIM Internasional: Rp 250.000.

Demikian ulasan singkat mengenai cara bikin SIM online dari HP, melalui laman resmi sim.korlantas.polri.go.id atau aplikasi SINAR. Termasuk syarat bikin SIM dan biaya bikin SIM. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )

BACA BERITA tentang SIM lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved