Syarat Nikah
Cara Masuk simkah.kemenag.go.id Bagi Calon Pengantin Tahun 2021
Simak, tata cara masuk simkah.kemenag.go.id bagi pasangan atau calon pengantin yang akan gelar akad nikah Tahun 2021.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak, berikut ini tata cara masuk simkah.kemenag.go.id bagi pasangan atau calon pengantin yang akan gelar akad nikah Tahun 2021.
Termasuk, cara daftar nikah online dan syarat nikah 2021.
Namun demikian, calon pengantin harus memerhatikan aturan tentang pernikahan di masa penerapan PPKM darurat.
Bagi para pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di tengah Tahun 2021 ini, sudah tidak perlu repot lagi datang ke KUA, karena bisa daftar nikah via online.
Berikut ini, ulasan singkat tentang cara daftar nikah 2021 secara online dan syarat nikah 2021, yang harus disiapkan calon pengantin.
Meski calon pengantin daftar nikah via online, namun tetap harus ada persyaratan yang disiapkan.
Baca juga: Cara Login simkah.kemenag.go.id, serta Daftar Nikah Online Tahun 2021
Adapun syarat nikah 2021 merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019, seperti dikutip dari laman simkah.kemenag.go.id.
Berikut, cara login simkah.kemenag.go.id
1. Isi kolom username / ID Pengguna
2. Isi kolom password / Kata sandi
Berikan tanda centang pada Remember Me, jika pengguna ingin username dan password selalu tersedia pada aplikasi.
Namun jika tidak kolom Remember Me dapat dikosongkan.
3. Kemudian klik tombol ‘Login’
Baca juga: Syarat Numpang Nikah Pria 2021, Simak Juga Cara Mengurus Suratnya
4. ID dan Password Simkah Online
5. Adapun ID dan password secara default sebagai berikut: