Syarat Nikah

Cara Masuk simkah.kemenag.go.id Bagi Calon Pengantin Tahun 2021

Simak, tata cara masuk simkah.kemenag.go.id bagi pasangan atau calon pengantin yang akan gelar akad nikah Tahun 2021.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Simak, tata cara masuk simkah.kemenag.go.id bagi pasangan atau calon pengantin yang akan gelar akad nikah Tahun 2021. 

Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

Calon pengantin juga diwajibkan melampirkan berkas izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama jika:

1. Calon suami kurang dari 19 tahun

2. Calon istri kurang dari 19 Tahun

3. Izin poligami

4. Izin dari kedutaan besar untuk WNA

Selain itu, calon pengantin juga harus menyiapkan:

Fotocopy Identitas Diri atau e-KTP

Fotocopy Kartu Keluarga

Fotocopy Akta Lahir

Jika akad nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin, maka wajib melampirkan berkas:

1. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan.

2. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

3. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Demikian, ulasan singkat mengenai tata cara masuk simkah.kemenag.go.id bagi pasangan atau calon pengantin yang akan gelar akad nikah Tahun 2021. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )

BACA BERITA tentang syarat nikah lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved