Syarat Nikah
Cara Masuk simkah.kemenag.go.id Bagi Calon Pengantin Tahun 2021
Simak, tata cara masuk simkah.kemenag.go.id bagi pasangan atau calon pengantin yang akan gelar akad nikah Tahun 2021.
Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
Calon pengantin juga diwajibkan melampirkan berkas izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama jika:
1. Calon suami kurang dari 19 tahun
2. Calon istri kurang dari 19 Tahun
3. Izin poligami
4. Izin dari kedutaan besar untuk WNA
Selain itu, calon pengantin juga harus menyiapkan:
Fotocopy Identitas Diri atau e-KTP
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy Akta Lahir
Jika akad nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin, maka wajib melampirkan berkas:
1. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan.
2. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
3. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Demikian, ulasan singkat mengenai tata cara masuk simkah.kemenag.go.id bagi pasangan atau calon pengantin yang akan gelar akad nikah Tahun 2021. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )