SIM

Cara Perpanjang SIM Online via Ponsel, Bisa Dikirim ke Rumah

Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri berikut cara perpanjang SIM online via HP, syarat perpanjang SIM dan biaya perpanjang SIM.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri berikut cara perpanjang SIM online via HP, syarat perpanjang SIM dan biaya perpanjang SIM. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Simak berikut ini penjelasan mengenai cara perpanjang SIM online via HP, syarat perpanjang SIM dan biaya perpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM di saat masa penerapan PPKM darurat ini, bisa mencoba untuk perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan satu di antara produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.

Adapun dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Baca juga: Panduan Perpanjang SIM Online Lewat HP, Bisa Diantar Sampai Rumah

Berikut ini, cara perpanjang SIM online via HP

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri.

2. Buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail untuk verifikasi identitas.

3. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis.

Kode tersebut nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.

4. Pemohon akan diminta memasukan NIK dan nama lengkap sesuai KTP masing-masing.

Sistem akan melakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.

5. Jika proses registrasi dinyatakan valid, layanan perpanjangan sim online siap digunakan.

Baca juga: Cara Buat SIM Online via Ponsel, Lebih Simpel dan Tak Ribet

6. Kemudian, untuk melakukan perpanjangan SIM online, pilih icon "SINAR" pada aplikasi tersebut.

7. Pilih menu perpanjangan SIM.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved