Idul Adha 2021
MUI Lampung Sarankan Salat Idul Adha di Rumah
Wakil Ketua MUI Provinsi Lampung Bukhari Muslim mengatakan, imbauan itu sesuai dengan amanah SE Kemenag Nomor 17 Tahun 2021.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung ikut mengimbau masyarakat untuk menunaikan salat Idul Adha di rumah.
Wakil Ketua MUI Provinsi Lampung Bukhari Muslim mengatakan, imbauan itu sesuai dengan amanah SE Kemenag Nomor 17 Tahun 2021.
Menurut Bukhari, salat Idul Adha itu hukumnya sunah muakkadah.
“Kalau bicara tentang hukum Islam, salat Idul Adha itu sunah muakkadah. Secara hukumnya memang diperbolehkan untuk salat Idul Adha di rumah walaupun tanpa khotbah,” terang Bukhari yang juga Ketua Pengurus Masjid Al-Furqon Bandar Lampung, Sabtu (17/7/2021).
Baca juga: Niat dan Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah Sebelum Idul Adha 2021
Bukhari menjelaskan, keputusan pemerintah untuk meniadakan salat Idul Adha berjamaah di masjid atau lapangan bukan tanpa alasan.
Pasalnya, saat ini pandemi Covid-19 masih merajalela.
Apalagi pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Bandar Lampung.
Masjid Al-Furqon Tiadakan Salat Idul Adha
Baca juga: Amalan Sunah di Bulan Dzulhijjah Jelang Hari Raya Idul Adha
Masjid Agung Al-Furqon Bandar Lampung memastikan tidak menggelar salat Idul Adha 1442 Hijriah, Selasa (20/7/2021).
Keputusan tersebut merujuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bandar Lampung.
"Masjid Al-Furqon tidak menggelar salat Idul Adha," kata Sekretaris Masjid Al-Furqon Hery Darso, Sabtu (17/7/2021).
Hery menjelaskan, keputusan itu juga sesuai Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021.
Sejauh ini, kata dia, pihak pengurus Masjid Al-Furqon masih menyosialisasikan peniadaan salat Idul Adha kepada masyarakat.
Sementara itu, kata Hery, pemotongan hewan kurban dilaksanakan sesuai anjuran pemerintah.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )