Berita Luar Negeri
2 WNI Dituduh Selundupkan Narkoba di Jepang, Kini Divonis Bebas
Dituduh selundupkan narkoba, dua wni divonis bebas oleh Panel Hakim Pengadilan Tinggi Jepang.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Keduanya sempat bertemu dan berdiskusi dengan Kepala Bidang Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo, Ali Sucipto beserta tim.
A dan I bahkan difasilitasi untuk berjalan-jalan di pusat kota Tokyo dan membeli oleh-oleh untuk keluarga di Indonesia.
Keduanya menyampaikan rasa terima kasi atas dukungan dan pendampingan KBRI Tokyo sejak ditangkap kepolisian Jepang, menjalani hari-hari di penjara Chiba dan Tokyo hingga proses persidangan.
A dan I senantiasa memperoleh kabar dan dukungan semangat dari keluarga di Indonesai dengan difasilitasi KBRI Tokyo.
Diketahui, selama periode 2019-2020 KBRI Tokyo telah menangani lima kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan WNI.
Proses persiapan pengadilan di Jepang dikenal cukup berlarut-larut, sehingga terdakwa dapat ditahan di penjara dalam waktu yang cukup lama sambil menunggu jadwal sidang.
Pada kasus A dan I, KBRI Tokyo terus mendampingi keudanya menunggu selama satu tahun lebih untuk disidangkan pada 2020 dan menunggu selama delapan bulan untuk sidang naik banding. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/dituduh-selundupkan-narkoba-dua-wni-divonis-bebas-oleh-pengadilan-tinggi-jepang.jpg)