Berita Luar Negeri

2 WNI Dituduh Selundupkan Narkoba di Jepang, Kini Divonis Bebas

Dituduh selundupkan narkoba, dua wni divonis bebas oleh Panel Hakim Pengadilan Tinggi Jepang.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
KBRI Tokyo, Kompas
Dituduh Selundupkan Narkoba, Dua WNI Divonis Bebas Oleh Pengadilan Tinggi Jepang 

Keduanya sempat bertemu dan berdiskusi dengan Kepala Bidang Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo, Ali Sucipto beserta tim.

A dan I bahkan difasilitasi untuk berjalan-jalan di pusat kota Tokyo dan membeli oleh-oleh untuk keluarga di Indonesia.

Keduanya menyampaikan rasa terima kasi atas dukungan dan pendampingan KBRI Tokyo sejak ditangkap kepolisian Jepang, menjalani hari-hari di penjara Chiba dan Tokyo hingga proses persidangan.

A dan I senantiasa memperoleh kabar dan dukungan semangat dari keluarga di Indonesai dengan difasilitasi KBRI Tokyo.

Diketahui, selama periode 2019-2020 KBRI Tokyo telah menangani lima kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan WNI.

Proses persiapan pengadilan di Jepang dikenal cukup berlarut-larut, sehingga terdakwa dapat ditahan di penjara dalam waktu yang cukup lama sambil menunggu jadwal sidang.

Pada kasus A dan I, KBRI Tokyo terus mendampingi keudanya menunggu selama satu tahun lebih untuk disidangkan pada 2020 dan menunggu selama delapan bulan untuk sidang naik banding. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved