Berita Luar Negeri
2 WNI Dituduh Selundupkan Narkoba di Jepang, Kini Divonis Bebas
Dituduh selundupkan narkoba, dua wni divonis bebas oleh Panel Hakim Pengadilan Tinggi Jepang.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) divonis bebas oleh Panel Hakim Pengadilan Tinggi Tokyo, terkait tuduhan secara sengaja menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine untuk kepentingan bisnis ilegal ke Jepang pada 2019 lalu.
Vonis bebas yang diterima dua WNI itu diterima pada putusan terbaru pada Selasa (13/7/2021).
Tuntutan itu membatalkan tuntutan hukum sebelumnya.
Di mana pada sidang pengadilan tingkat pertama, WNI berinisial A dan Idivonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara serta denda masing-masing 2 juta yen (Rp 263 juta).
Keputusan itu berdasarkan pelanggaran atas Japan Customs Law Pasal 109 dan Pasal 69, Japan Stimulant Drug Control Act Pasal 41 Ayat 2 dan Japan Penal Code Pasal 60.
Keputusan pembebasan dua WNI itu disambut gembira oleh Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Jepang, Heri Akhmadi.
Baca juga: Bunuh 2 Wanita, Pria yang Dijuluki Hollywood Riper Dijatuhi Hukuman Mati
Ia juga memberikan apresiasi kepada kerja keras dari Tim Perlindungan WNI Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo beserta tim pengacara.
Hal itu karena selama dua tahun memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi keduanya.
“Saya gembira atas vonis bebas 2 WNI kita. Terima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi Tokyo yang kembali menyidangkan kasus ini ditingkat banding,” kata Dubes Heri dalam rilis KBRI Tokyo pada Sabtu (18/7/2021).
Heri juga menambahkan, bahwa perlindungan WNI di Jepang akan terus menjadi prioritas penting misinya di Jepang.
Ditegaskan bahwa wanita inisial A dan I telah menjalani proses hukum di Jepang, mengingat semua WNI saat berada di luar negeri wajib mematuhi hukum setempat.
Baca juga: Viral Foto-foto Wanita Disebut Pelakor Ditempel di Pinggir Jalan: Hati-hati Rumah Pelakor
Upaya perlindungan yang diberikan KBRI tidak mengambil alih kesalahan pidana dan perdata.
Untuk kedepannya, lanjut Heri, kasus yang menimpa A dan I ini dapat menjadi pelajaran bagi WNI lain untuk tidak mudah percaya pada orang yang tidak dikenal dan ingin menitipkan barang ke luar negeri.
Dikabarkan, kedua WNI itu telah dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu, (17/7/2021).
Sebelum kembali ke Tanah Air, keudanya tinggal di shelter Perlindungan WNI di KBRI Tokyo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/dituduh-selundupkan-narkoba-dua-wni-divonis-bebas-oleh-pengadilan-tinggi-jepang.jpg)