Apa Itu

Apa Itu Bela Negara

Pengertian apa itu bela negara tercermin dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Bela negara adalah sikap yang berisikan kecintaan terhadap NKRI

Editor: Hanif Mustafa
Kompas
Ilustrasi, berikut apa itu bela negara simak penjelasannya. 

Membentuk mental fisik yang tangguh

Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri

Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.

Membentuk iman dan taqwa pada agama yang dianut oleh individu.

Berbakti pada orang tua, bangsa, dan agama Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.

Menghilangkan sikap negatif, seperti malas, apatis, boros, egois, dan tidak disiplin.

Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.

Bela negara memiliki dasar hukum dalam pelaksanaannya di Indonesia.

Dasar hukum tersebut dalam berbagai aturan, yaitu Batang Tubuh UUD 1945, Undang-undang Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR.

Dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara, yaitu:

Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. ( Tribunlampung.co.id / Reni Ravita )

BACA BERITA Apa Itu lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved