Berita Luar Negeri
Ayah Tewas Diduga Dibunuh Anak Kandung, Korban Ditembak lalu Dimutilasi
Seorang ayah tewas diduga dibunuh anak kandung sendiri. Untuk menyembunyikan kejahatannya, tubuh sang ayah dimutilasi anak lalu dibuang ke hutan.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Heribertus Sulis
Dilansir dari WISC TV, Kamis (15/7/2021), Halderson juga dilaporkan membuat beberapa komentar yang tidak diminta menjelang akhir introgasi dengan penegak hukum usai penangkapannya,
Menurut Detektif Hendrickson dari kantor kepolisian Dane County, Halderson sempat mengatakan bahwa pihak kepolisian tak tahu keseluruhan ceritanya.
“Anda tidak tahu keseluruhan ceritanya,” ungkap Hendrickson mengingat perkataan Halderson.
Bahkan saat ditanya apakah dia ingin bunuh diri, Halderson menjawab bahwa dirinya tidak merasa menyesal dengan apa yang telah dilakukannya, meskipun kejahatannya belum terbukti.
Alhasil, kecurigaan pihak kepolisian bahwa Chandler telah melakukan kejahatan kepada orangtuanya pun semakin menguat .
Meski begitu, belum diketahui motif di balik kejadian ayah tewas diduga dibunuh anak kandung itu.
Akibat perbuatannya, Komisaris Pengadilan Wilayah Dane Brian Asmus menahan Chandler dan menetapkan denda sebesar $ 1 juta atau senilai dengan Rp 14,5 miliar sebagai jaminan untuk hadir di persidangan.
Denda itu ditetapkan atas dasar kejahatan Chandler yang semakin menumpuk.
Terlebih, pihak pengadilan juga menyadari bahwa pihak tertuduh kemungkinan tak ingin datang ke persidangan karena alibinya berhasil diungkap oleh kepolisian.
"Pihak tertuduh telah mengambil langkah-langkah untuk menghancurkan dan menyembunyikan barang bukti, termasuk sisa-sisa tubuh yang dimutilasi," kata jaksa Andrea Raymond.
"Karena langkah besarnya dalam menyembunyikan kejahatan serta kebohongannya telah diungkap polisi, ada kekhawatiran besar tentang kesediaannya untuk datang ke pengadilan."
Namun, kuasa hukum Chandler Halderson, Catherine Dorl tak sepakat dengan uang jaminan tersebut.
Pasalnya, Chandler dianggap bukanlah orang yang tega melakukan pembunuhan keji tersebut.
Terlebih, ia merupakan pria yang aktif dalam kegiatan positif seperti kepramukaan dan keagamaan serta tak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Hal tersebut, membuat Dorl meminta pihak pengadilan untuk tetap menetapkan denda di angka $10.000 atau senilai Rp 145 juta jika Chandler Halderson tak hadir dalam proses persidangan. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )