Idul Adha 2021

Keluarkan Maklumat Bersama, Pemkab Lampung Barat Rilis Aturan Salat Idul Adha dan Kurban

Maklumat bersama tersebut disampaikan Sekkab Lampung Barat Akmal Abdul Nasir dalam acara coffee morning di Aula Kagungan Setkab Lampung Barat, Senin (

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Diskominfo Lampung Barat
Suasana coffee morning di Aula Kagungan Setkab Lampung Barat, Senin (19/7/2021). 

3. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka, di masjid, atau di musala hanya pada daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

4. Dalam hal salat hari raya Idul Adha yang dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar prokes Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan :

a. Salat hari raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian khotbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.

b. Jumlah maksimal jamaah salat hari raya Idul Adha yang hadir dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat, agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarsaf dan antarjamaah.

c. Panitia salat hari raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi jamaah yang hadir sehat.

d. Bagi lansia, orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit, atau dari perjalanan, dilarang mengikuti salat hari raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid.

e. Seluruh jamaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat hari raya Idul Adha sampai selesai.

f. Setiap jamaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.

g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khotbah salat hari raya Idul Adha.

h. Sesuai pelaksanaan salat hari raya Idul Adha, jamaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

5. Pelaksanaan kurban agar memperhatikan ketentuan:

a. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban, bila akan dilaksanakan pada tanggal 10 Zulhijah maka dilakukan dengan prokes Covid-19 secara ketat.

b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan prokes Covid-19 yang ketat.

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, dan pendistribusian daging kurban kepada masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan prokes Covid-19 secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

d. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved