Berita Terkini Nasional

Oknum Satpol PP Mengaku Dilempar Botol Lehernya, Jadi Tersangka karena Pukul Pemilik Kafe

Oknum petugas Satpol PP yang menampar ibu hamil di Gowa mengaku dilempar botol sebelum insiden memukul ibu hamil pemilik kafe.

Tribun Lampung
ILUSTRASI Satpol PP. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mardani Hamdan, oknum Satpol PP yang jadi tersangka karena memukul pasangan suami istri pemilik kafe memberikan pengakuan mengejutkan.

Oknum petugas Satpol PP yang menampar ibu hamil di Gowa mengaku dilempar botol sebelum insiden memukul ibu hamil pemilik kafe.

Pengakuan tersebut itu disampaikan Kuasa Hukum Mardani, Muh Syahfril Hamzah, saat berada di Mapolres Gowa, Sabtu (17/7/2021).

Karena dilempar botol itulah, kata Syahfril Hamzah, Satpol PP Mardani spontan memukul Nur Halim (26).

"Sewaktu mendekati istri dari korban laki-laki dia menuju ke sana katanya ada lemparan, yang terkena lemparan lehernya," jelasnya, Sabtu, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Baca juga: Pemilik Kafe yang Langgar PPKM Kapok Dipenjara 3 Hari: Mending Bayar Denda

Ia mengaku pelemparan terjadi sesaat sebelum terjadi pemukulan.

Nasib Satpol PP Gowa yang pukul wanita hamil. OknumĀ Satpol PP itu bernama Mardani Hamda
Nasib Satpol PP Gowa yang pukul wanita hamil. Oknum Satpol PP itu bernama Mardani Hamda (instagram)

"Pengakuannya ada spontanitas, karena ada yang melempar botol yang mengenai belakang lehernya, kalau pelemparan kursi itu berikutnya," ujarnya.

Lanjut dia, pengakuan tersangka lemparan botol tersebut dirasakan saat mendekat ke arah korban wanita. Itu terjadi sebelum adanya pemukulan.

"Tidak tahulah itu pengakuan tersangka demikian, iya ada pelemparan sebelum pemukulan, itulah yang dikatakan tadi, terjadi spontanitas memukul suami dan istri, tapi tetap dia akui perbuatannya," urai Syahfril.

Selain itu, alasan Mardani kembali ke dalam warkop tersebut dan memeriksa izin usaha dari inisiatif dirinya sendiri dan tidak ada yang memprovokasi.

Baca juga: Polisi Ditabrak Mobil Pajero yang Terobos Razia PPKM: Kalau Kata Gue Maju, Ya Maju

Mardani mengaku, penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban karena spontanitas.

Terakhir, Syahfril kembali menegaskan, tersangka sangat menyesali perbuatannya.

Sebelumnya video seorang ibu hamil di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditampar oleh oknum anggota Satpol PP viral di media sosial.

Kejadiannya pekan lalu. Hingga kini kasusnya terus berlanjut di kepolisian.

Korban adalah ibu hamil Nur Halim (26), sang suami Amriana (34) yang juga jadi korban.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved