Berita Terkini Nasional

Pemilik Kafe yang Langgar PPKM Kapok Dipenjara 3 Hari: Mending Bayar Denda

emilik kafe di Tasikmalaya akhirnya bebas setelah menjalani hukuman kurungan selama tiga hari di Lapas karena melanggar PPKM darurat.

KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Foto Asep Lutfi Suparman (23), keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya seusai menjalani kurungan 3 hari karena melanggar PPKM Darurat, Minggu (18/7/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemilik kafe di Tasikmalaya akhirnya bebas setelah menjalani hukuman kurungan selama tiga hari di Lapas Tasikmalaya karena melanggar PPKM darurat.

Setelah bebas, Asep Lutfi Suparman berpesan pada masyarakat agar tidak mengikuti jejaknya.

"Daripada seperti saya, mending bayar denda saja kalau ada pelanggaran Tipiring seperti ini," katanya, Minggu (18/7/2021).

Asep sebelumnya mantap memilih hukuman kurungan dibanding hukuman denda Rp 5 juta.

Setelah bebas dari Lapas Tasikmalaya pada Minggu (18/7/2021), Asep Lutfi Suparman mengaku lebih baik membayar denda daripada menjalani kurungan.

Namun, hal lain yang lebih penting menurutnya adalah menaati aturan pemerintah.

Baca juga: Oknum Satpol PP yang Aniaya Wanita Pemilik Kafe di Gowa Kini Jadi Tersangka

 "Alhamdulillah, daripada seperti saya, mending bayar denda saja kalau ada pelanggaran Tipiring seperti ini," katanya, Minggu (18/7/2021).

"Saya cuma nitip pesan saja ke masyarakat mending ikuti aturan PPKM Darurat, jangan seperti saya," imbuhnya.

"Soalnya, aturan darurat ini memang untuk kepentingan banyak orang, semua masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19," tambah Asep, di gerbang Lapas Kelas II B Tasikmalaya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, resmi memvonis Asep, pemilik kedai kopi, telah melanggar aturan PPKM Darurat.

Asep lalu memilih 3 hari kurungan penjara daripada membayar denda sebesar Rp 5 juta.

Baca juga: Pemilik Kafe di Tasikmalaya Pilih Dipenjara Ketimbang Bayar Denda Rp 5 Juta

Setelah itu, Asep mengaku kaget karena menjalani hukumannya di Lapas bersama ratusan narapidana berbagai kasus lainnya, dan tidak di Polres atau Polsek sesuai perkiraan sebelumnya.

"Saya kaget, iah kaget, saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap," jelas Asep kepada wartawan saat hendak memasuki gerbang besi Lapas, Kamis siang.

Di dalam Lapas, kata Asep, dirinya sempat dicampur dengan narapidana lainnya.

Namun karena penuh, Asep dipindah di ruang tersendiri.

"Iah, awalnya saya disatuin sama narapidana lainnya, tapi saat itu juga langsung dipindahkan karena sel itu penuh.

Alasan prokes, saya ditempatkan di ruangan lain sendirian sampai bebas hari ini," ujar Asep.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas dari Lapas, Asep Si Pemilik Kedai Kopi di Tasikmalaya: Mending Bayar Denda dan Taat Aturan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved