Pringsewu
Kasus Asusila di Pringsewu, Advokat Grace Nugroho dan Hermawi F Taslim Siap Kawal
Kasus asusila terhadap anak di bawah usia yang dilakukan tersangka FW (29) yang terjadi di Pringewu, Lampung mendapat perhatian.
Kekhawatiran SM, bukan tidak ada alasan. Sebab, selama ini pihak pelaku melakukan berbagai upaya agar proses hukum dapat meringankan tersangka yakni FW, warga Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
FW dilaporkan ke Mapolres Pringsewu lantaran telah menyetubuhi putrinya yang masih di bawah umur dengan modus pacaran.
Menurut pengakuan SM, peristiwa pencabulan pertama yang dilakukan FW pada Juni 2020 ketika korban diajak jalan-jalan oleh pelaku.
Tindakan asusila yang dilakukan FW berulangkali karena korban di bawah ancaman karena foto tindakan asusila itu akan disebarluaskan.
Karena tidak tahan akan ancaman pelaku, korban melapor kepada kerabatnya.
Atas kejadian itu, SM melaporkan pelaku ke Polres Pringsewu dengan tanda bukti laporan Nomor : TBL/48/I/2021/POLDA LPG/RES PSW, tanggal 20 Januari 2021.
Kemudian, diikuti penangkapan dan penahanan terhadap pelaku FW.
Tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Pringsewu dan dalam proses peradilan ke PN Kota Agung.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76d UU Nomor 17 Tahun 2016 penetapan PP Pergantian UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam persidangan FW didampingi pengacara Anton Subagyo.
“Saya hanya menginginkan keadilan bagi masa depan anak saya. Dan saya tidak ingin, kejadian yang sama menimpa pada keluarga lain,” ujar SM. (Rilis)