Pringsewu
Kasus Asusila di Pringsewu Lampung Sita Perhatian Advokat Presiden Jokowi
Perhatian datang dari pendamping masyarakat dan advokad publik di Bandar Lampung Grace Nugroho dan advokat senior Hermawi F Taslim.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kasus asusila terhadap anak di bawah usia di Pringsewu menyita perhatian dari berbagai kalangan.
Perhatian datang dari pendamping masyarakat dan advokat publik di Bandar Lampung Grace Nugroho dan advokat senior Hermawi F Taslim.
Hermawi merupakan anggota Tim Pembela Joko Widodo-Ma’ruf dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Kasus asusila dengan terdakwa FW (29) itu sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Agung, Tanggamus, Lampung.
Baca juga: Kasus Asusila di Tugu Durian Bandar Lampung Sulit Terungkap karena Korban Gangguan Jiwa
Grace Nugroho menegaskan siap mendampingi serta mengawal kasus asusila yang menimpa At (17).

Dia juga akan memberi penguatan kepada keluarga korban.
Grace mengaku terpanggil dengan kondisi korban.
Mengingat pelaku telah menghilangkan masa depan korban dan menimbulkan trauma yang mendalam.
“Saya sangat concern terhadap peristiwa ini, dan hendaknya masyarakat juga mengambil pelajaran dari kasus-kasus seperti ini di daerahnya," ujar Grace Nugroho, Selasa (20/7/2021).
Baca juga: Aksi Asusila Terekam Kamera ETLE di Bandar Lampung, 2 Pemuda Rudapaksa Perempuan Gangguan Jiwa
Ia berharap para orangtua juga belajar dari banyaknya kasus asusila yang menimpa anak di bawah usia.
Sementara itu, Hermawi F Taslim siap mendukung Grace Nugroho.
Taslim mengakui menaruh atensi terhadap kejahatan terhadap perempuan dan anak yang semakin marak akhir-akhir ini.
Wakil Ketua Umum Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan) ini pun meminta pelaku kejahatan sejenis harus diberi hukuman maksimal sesuai dengan ketentuah KUHP.
“Perbuatan asusila terhadap anak di bawah usia marak terjadi di daerah urban seperti Lampung. Dan, saya kira para orangtua harus waspada terhadap berbagai modus yang dilakukan para pelaku," ujarnya.
Ditambahkan Taslim, modus yang dilakukan pertama saling naksir.
Lalu pacaran dengan berbagai rayuan atau iming-iming.
"Kalau sudah masuk dalam perangkap, korban akan dimanfaatkan termasuk morotin uang orangtuanya,” katanya.
SM, ibu korban At, mengungkapkan rasa kekhawatirannya atas kasus yang menimpa anakanya.
Sebagai orangtua yang tidak memiliki apa-apa dan tidak memiliki siapa-siapa sebagai pendamping, ia khawatir hukum tidak bisa menjerat pelaku.
Kekhawatiran SM bukan tanpa alasan.
Sebab, selama ini pihak pelaku melakukan berbagai upaya agar proses hukum dapat meringankan FW, warga Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
FW dilaporkan ke Mapolres Pringsewu lantaran telah merudapaksa At dengan modus pacaran.
Menurut pengakuan SM, peristiwa pencabulan pertama yang dilakukan FW pada Juni 2020.
Ketika itu korban diajak jalan-jalan oleh pelaku.
Tindakan asusila yang dilakukan oleh FW terjadi berulangkali.
Korban diancam foto asusilanya akan disebarluaskan.
Karena tidak tahan akan ancaman tersebut, korban melapor kepada kerabatnya.
Atas kejadian itu, SM melaporkan pelaku ke Polres Pringsewu dengan tanda bukti laporan nomor TBL/48/I/2021/POLDA LPG/RES PSW, tanggal 20 Januari 2021.
Selanjutnya polisi menangkap FW.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B )