Tanggamus

Melalui Perikat Ratu, DPMTSP Tanggamus Terbitkan 402 Dokumen Perizinan di Ulu Belu Lampung

Menurut Sekretaris DPMPTSP Tanggamus Adi Gunawan, pelayanan tersebut dinamakan Pelayanan Masyarakat Ramah Amanah Tegas dan Unggul (Perikat Ratu).

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung / Tri
Pelayanan keliling perizinan di Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus. 

Untuk itu kegiatan ini akan terus dijalankan, meski DPMPTSP Tanggamus miliki keterbatasan untuk itu perlu dukungan pihak kecamatan.

Sebab manfaatnya banyak, seperti masyarakat jadi miliki dokumen perizinan atas aset miliknya.

"Kami ucapkan terima kasih juga kepada camat yang sudah memfasilitasi rumah dinasnya untuk tempat pelayanan. Sehingga pelaksanaan berjalan lancar," kata Gunawan.

Adi Gunawan mengakui Perikat Ratu, selain memudahkan masyarakat ada manfaat pula bagi daerah.

Bentuknya dalam pendapatan asli daerah (PAD) dari tarif pembuatan dokumen perizinan.

"Hasil dari pelayanan di Ulu Belu bagi daerah adalah PAD yang dihasilkan sebesar Rp 90,297 juta," ujar Gunawan.

Jumlah itu tidak mungkin didapat jika hanya mengandalkan pelayanan di kantor dalam waktu sembilan hari.

Maka masyarakat dan daerah sama-sama menerima manfaat dari Perikat Ratu.

( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved