Tanggamus
Melalui Perikat Ratu, DPMTSP Tanggamus Terbitkan 402 Dokumen Perizinan di Ulu Belu Lampung
Menurut Sekretaris DPMPTSP Tanggamus Adi Gunawan, pelayanan tersebut dinamakan Pelayanan Masyarakat Ramah Amanah Tegas dan Unggul (Perikat Ratu).
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Tanggamus menerbitkan 402 dokumen perizinan dalam pelayanan keliling di Kecamatan Gisting.
Menurut Sekretaris DPMPTSP Tanggamus Adi Gunawan, pelayanan tersebut dinamakan Pelayanan Masyarakat Ramah Amanah Tegas dan Unggul (Perikat Ratu).
Dengan pelayanan ini pihaknya mendatangi masyarakat dan memfasilitasinya dalam pembuatan segala perizinan.
Umumnya adalah izin mendirikan bangunan (IMB) dan segala macam izin usaha.
Baca juga: 492 Orang Daftar CPNS Lampung di Lingkungan Pemkab Tanggamus
"Dari pelaksanaan selama sembilan hari ada 402 dokumen perizinan yang terbitkan. Rinciannya 228 izin mendirikan bangunan (IMB) dan 174 izin usaha," ujar Gunawan, Selasa (20/7/2021).
Ia mengaku, ada manfaat program tersebut, pertama memudahkan masyarakat memiliki dokumen perizinan.
Masyarakat datang ke tempat pelayanan, dan diproses izinnya didasari lampiran persyaratan yang dibawa.
Dalam pelayanan keliling ini pembuatan perizinan bisa langsung jadi dalam satu hari, dengan catatan semua persyaratan lengkap.
Jika belum lengkap, segera lengkapi dan datang lagi pada jadwal berikutnya.
Baca juga: Ada 42 Kasus Baru Covid-19 di Tanggamus, 2 Pasien Meninggal Dunia
"Dengan adanya pelayanan perizinan di tengah masyarakat ini memudahkan masyarakat mendapat dokumen perizinan. Selama ini anggapan jika urus izin itu ribet dan mahal. Kami buktikan bahwa anggapan tersebut tidak benar," terang Gunawan.
Ia mengaku, Perikat Ratu di Ulu Belu sangat diminati masyarakat. Sehingga jadwal pelayanan dibagi tiga yang digelar dalam tiga pekan.
Jadwal pertama pada 22-24 Juni 2021. Lalu pada 29 Juni-1 Juli dan 6-8 Juli 2021.
"Semula jadwal Perikat Ratu berakhir 1 Juli 2021. Namun melihat antusiasme masyarakat yang besar, maka diadakan lagi pelaksanaannya pada 6-8 Juli 2021," ujar Gunawan.
Ia mengaku, Perikat Ratu merupakan salah satu program unggulan Pemkab Tanggamus sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus yang tertuang dalam 55 Aksi Desa Asik.
"Dengan adanya program Perikat Ratu ini, diharapkan semakin mempermudah masyarakat khususnya yang tinggalnya jauh dari pusat pemerintahan dalam urusan birokrasi perizinan," ujar Gunawan.