Berita Terkini Nasional

Nasib Oknum Satpol PP Akibat Video Pesta Miras Viral: 3 Orang Dipecat, 4 Orang Ditahan

Nasib anggota Satpol PP setelah video pesta miras viral, 3 orang dipecat dan yang lainnya ditahan.

Penulis: Bambang Irawan | Editor: Heribertus Sulis
tribunnews
Viral 28 Anggota Satpol PP Pesta Minuman Keras, Kasatpol: 3 Orang Dirumahkan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nasib anggota Satpol PP setelah video pesta miras viral, 3 orang dipecat dan yang lainnya ditahan.

Video viral pesta minuman keras yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ende, Nusa Tenggara Timur yang viral di media sosial masih terus bergulir.

Diketahui, tiga orang dari 28 anggota Satpol PP yang ikut dalam acara tersebut kini di rumahkan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Kepala Satpol PP Ende, Eman Taji.

Eman menyebutkan, setidaknya ada 28 anggota Satpol PP Ende yang ikut dalam pesta minuman beralkohol tersebut.

Baca juga: Oknum Satpol PP Mengaku Dilempar Botol saat Razia PPKM di Kafe

Ia memastikan, anggota Satpol PP yang terlibat dalam pesta itu mendapat sanksi tegas.

"Terhadap mereka yang ikut dalam acara, saya sudah memberikan pembinaan disiplin dengan sanksi," kata Eman.

Menurut Eman, 21 anggota Satpol PP yang terlibat dalam pesta itu menjalani pembinaan fisik selama tiga hari.

Lalu, ada empat anggota Satpol PP yang juga terlibat dalam pesta itu ditahan selama 14 hari.

Kemudian tiga anggota lainnya akhirnya dipecat.

Baca juga: Sosok Oknum PNS Pelaku Pungli Penumpang Kapal Agar Lolos Penyekatan di Pelabuhan Bakauheni

"Tiga orang dirumahkan," kata Eman.

Diberitakan sebelumnya, video yang menunjukkan puluhan anggota satpol PP melakukan aksi tak terpuji di tengah PPKM Darurat, viral di media sosial.

Dalam video amatir itu, terlihat seorang pria berseragam Satpol PP berdansa dengan perempuan berpakaian hitam.

Bahkan mereka terlihat tidak memakai masker.

Sementara, sejumlah anggota Satpol PP lainnya terlihat duduk bersama sambil meminum minuman beralkohol yang dituangkan salah seorang anggota.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved