Pringsewu
Nilai Kerugian Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu Batal Diumumkan, BPKP Masih Meneliti
Kejari batal umumkan nilai kerugian dugaan korupsi sekretariat DPRD Pringsewu, pasalnya BPKP masih melakukan klarifikasi hingga sampai saat ini
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B C
Kajari Pringsewu Ade Indrawan bersama jajarannya menggelar press release kinerja Kejari Pringsewu di Hari Bhakti Adhyaksa ke 61, namun nilai kerugian dugaan korupsi sekretariat DPRD Pringsewu batal diumumkan.
Juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pihak rekanan, serta tenaga honorer di Sekretariat DPRD Pringsewu.
Totalnya ada 20-an orang saksi yang mendapat pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana kegiatan di Sekretariat DPRD Pringsewu.
Penyidikkan itu berdasar surat perintah penyidikkan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor PRINT-01/L.8.20/Fd.2/04/2021 tanggal 08 April 2021.
Penyidikan atas dua tahun anggaran kegiatan Sekretariat DPRD Pringsewu senilai Rp 55 miliar.
Rincinya dana kegiatan TA (Tahun Anggaran) 2019 sebesar Rp 28 miliar dan TA 2020 sekitar Rp 27 miliar. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B C )